Tidore _ Kpksigap.com, Untuk Mengingatkan Pentingnya Netralitas kepala desa Masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 sementara berjalan. Seluruh perangkat desa di Kota Tidore Kepulauan diingatkan agar tetap menjaga netralitas dalam momentum ini.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Tidore Kepulauan Zulkifli Ohorela mengatakan pihaknya telah berulang kali mengingatkan kepada kepala desa dan perangkatnya agar tidak terlibat dalam politik praktis.
“Setiap saat saya selalu imbau kepada kepala desa maupun perangkat desa agar menjaga netralitas dalam momentum Pillada,” kata Zulkifli Saat dikonfirmasi.
Larangan kepala desa dan perangkat desa terlibat dalam kampanye diatur mengingatkan bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis. Regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu.
“Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu”. Ucapnya
Dirinya juga menghimbau. saya imbau agar kepala desa tetap netral, karena kalau tidak akan merugikan kepala desa sendiri
“Kepala desa dan perangkat desa memang bisa datang di kampanye tapi pasif, tidak boleh aktif, misalnya tidak boleh memakai atribut atau ada gerakan mendukung salah satu calon,” imbuhnya.
( KPK SIGAP BIRO TIKEP )