Lampung Barat, kpksigap.com -Bantuan Dana BOS yang diturunkan pemerintah pusat melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud), tujuannya untuk memenuhi standar layanan, minimal proses kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan dasar khususnya di bidang sarana dan prasarana.
Meskipun Pemerintah pusat telah mengucurkan dana BOS melalui Kemendikbud,setiap tahun nya masih saja sekolah sekolah yang ada di Lampung Barat tidak terapkan untuk Pemeliharaan Gedung sekolah yang di anggarkan dari dana BOS,sala satu nya SMPN 2 Kebun Tebu,tepat nya di Pekon Tribudimakmur, Kamis 25 Juli 2024
SMPN 2 Kebun Tebu,merupakan salah satu sekolah yang mendapatkan bantuan dana BOS setiap tahunnya, namun sangat disayangkan Gedung Sekolah tersebut sangat memprihatinkan .
Saat awak media datang kesekolah tersebut guna sosial kontrol namun terlihat bahwa sekolah tersebut diduga tidak ada pemeliharaan gedung sekolah, ketika di konfirmasi terkait dana BOS,Kepala Sekolah menjelaskan kepada awak media bahwa untuk beberapa tahun ini memang tidak ada pemeliharaan gedung sekolah,hanya saja pemeliharaan yang kami lakukan seperti pengecekan,Karna dananya yang tidak mencukupi.
“Baru tahun 2024 Ini sekolah ini dapat perehapan total itupun bukan dari dana BOS tapi dari Dinas PUPR,”Pungkas nya
Ketika melihat bangunan sekolah yang sangat memperhatinkan dengan bangunan sekolah sudah pada rusak khusus nya bagian pelafon yang sudah banyak jebol,padahal setiap per triwulan pencairan juga ada untuk biaya pemeliharaan dari dana BOS tersebut, namun sangat disayangkan ini diduga tidak di realisasinya.
Selain dari pada itu ada pula ruang kelas yang untuk bagian depan nya sudah rusak Parah akan tetapi masih di gunakan,apakah hal tersebut tidak membahayakan murid.
Padahal sudah dijelaskan dalam Permendikbud No 6 Tahun 2021 tentang Petujuk teknis JUKNIS Bantuan Operasional Sekolah BOS Reguler tahun 2021 itu sudah jelas anggaran dari pemerintah pusat maupun kabupaten (APBN/APBD).
Kami berharap kepada Kepala Dinas Pendidikan,Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH), untuk menindak lanjuti pemberitaan yang kami terbitkan untuk mengaudit kembali anggaran Dana BOS tahun 2022/2023 yang ada di SMPN 2 Kebun Tebu,
(Sahilman)