Wow!!! Lagi Lagi Proyek Rabat Beton Pekon Tri Budimakmur Diduga Siluman Tanpa Ada Papan Informasi?

Lampung Barat, kpksigap.com –Proyek rabat beton Pekon Tri budimakmur Kecamatan Kebun Tebu seperti proyek siluman, dalam pengerjaan nya tanpa adanya papan informasi public.

Pasal nya sat tim Awak media melintas di Pekon tersebut dan di lokasi terdapat Proyek Pembangunan rabat beton di Pekon Tri Budimakmur yg sudah selesai di kerjakan,namun sayang nya tanpa adanya papan informasi serta terlihat dikerjakan asal jadi dan diduga tidak dikerjakan sesuai dengan spesifikasi,Senen 05 Agar 2024

Menurut keterangan dari salah satu warga saat di wawancarai menerangkan bahwa,pada saat pembangunan jalan ini memang tidak ada papan inpormasi sampai selesai, disini bapak bisa lihat sendiri kenyataan nya”ucap sala satu warga yang enggan di sebutkan namanya.

Dalam hal ini apakah Kepala Desa Pekon Tri Budimakmur tidak tau apakah pura pura tidak tau dalam pengerjaan spesifikasi proyek rabat beton karna jelas disitu bahwa tidak ada papan informasi.

Saat tim awak media mengkonfirmasi,melalui telpon whatsapp mengenai bangunan rabat beton tanpa adanya papan keterbukaan public ,pj pertain pekon Tri budimakmur Kec.kebun tebu membenarkan hal tersebut,Mungkin lupa itu kasinya pak,kelalaiyan trimakasih sudah di tegur kami,dan nanti akan saya pasang mengenai hal ini kalok bisa jangan sampai di naekkan berita ,cukup lewat hp saja ,ucap pj peratin tri budimakmur.

dalam hal ini PJ,Pratin seolah olah menghalang halangi tugas kami sebagai awak media dengan hasil temuan tim di lapangan,serta seakan akan ingin membungkam awak media agar jangan sampai di publikasikan mengenai banguan rabat beton tersebut.

Merujuk pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.

pasal 1 ayat 2

(2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,

(Sahilman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *