Woow!! PJ Pratin Marga Jaya Setatus ASN Merasa Kebal Hukum Diduga Mengangkangi UUD ASN 

Lampung Barat, kpksigap.com -Profesi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota BPD merupakan profesi yang terlarang untuk terlibat dalam kegiatan Politik Praktis dalam PEMILU maupun PILKADA.

Hal ini dikhawatirkan timbulnya konflik interest antara Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dengan masyarakat yang menimbulkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat. Dan tentu akan membuat situasi dan kondisi di Desa menjadi terkotak-kotak serta kurang harmonisnya jalan pemerintahan di Desa semasa Pemilu ataupun Pilkada.

Lain hal nya yang telah di lakukan oleh pj pratin marga jaya kec.Pagar dewa Lampung Barat, diduga menabrak aturan ASN Dalam berpolitik ,pasalnya beredar Foto PJ Pratin Marga Jaya (Misno ) ikut serta persiapan berkampanye salah satu Bacagub lampung, walaupun telah jelas dalam hal ini sangat di larang bagi ASN Melakukan kampanye dan membentuk tim untuk kampanye (ASN) harus netral sesuai dengan aturan yg ada

Namun di sini PJ Pratin (Misno ) dengan sengaja menabrak aturan ,apakah memang tidak tahu dengan aturan ,atau pura pura tidak tahu,menanggapi piralnya fhoto yg di duga PJ Pratin (Misno )ikut serta dalam persiapan kampanye dan membentuk tim kemenagan dari salah satu Bacagub lampung ,Tim awak media Langsung konfirmasikan mengenai hal ini,melalui chat dan telpon via whatsapp, Sabtu TGL 16/08/2024.

Menurut keterangan (Misno ) selaku PJ Pratin Marga Jaya ,ya waktu sempat saya pos di whatsapp dan saya pun di tegor langsung oleh pak camat ,dan langsung saya hapus ,ujarnya.

Dalam hal ini merujuk pada pelanggaran disiplin atas Pasal 9 ayat (2) UU ASN dan Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021.

Bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan di atas, hukuman disiplin berat dijatuhkan yakni terdiri atas:[6]

penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; danpemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Selain pelanggaran disiplin, PNS juga dianggap melakukan pelanggaran kode etik pada Pasal 11 huruf c PP 42/2004 yaitu etika terhadap diri sendiri yang mencakup menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.[7]

Sanksi atas pelanggaran kode etik tersebut adalah sanksi moral yang dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, baik berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka. Lalu, dalam pemberian sanksi moral tersebut, harus disebutkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PNS. Hal ini diatur dalam Pasal 15 PP 42/2004.

Serta merujuk pada Pasal 188 mengatur sanksi pidananya bahwa Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah),

(Sahilman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *