Wartawan Dikeroyok Anggota Pemuda Pancasila Bangka Belitung Di Kabupaten Bangka Tengah:Masyarakat Dan Media Tuntut Tindakan Tegas

Bangka Belitung,kpksigap.com– Penganiayaan brutal terhadap wartawan Media kpksigap.com,Ridwan,oleh anggota Ormas Pemuda Pancasila di Sekretariat mereka di JL.Soekarno Hatta,RT 10,RW -,Titik Koordinat-,Beluluk ,Pangkalan Baru,Kabupaten Bangka Tengah,Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,semakin menambah daftar kasus premanisme yang dilakukan Ormas Pemuda Pancasila.Yamowa’a Harefa,selaku Ketua Pemuda Pancasila Bangka Belitung,Kabupaten Bangka Tengah yang Juga menjabat sebagai Kasat Sat Pol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Daerah Tersebut,di daerah yang terlibat dalam insiden yang terjadi pada 12 juli 2024 ini memperburuk citra integritas aparat pemerintah dan ormas tersebut.

Kronologi kejadian menunjukkan bahwa Ridwan diundang oleh Yamowa’a Harefa untuk bersilaturahmi di Sekretariat Pemuda Pancasila.Setibanya di lokasi,Ridwan Duduk dan di sambut dengan minuman keras yang ia tolak.Tak lama setelah itu,Ridwan dikeroyok oleh sejumlah anggota pemuda pancasila yang berada di tempat tersebut,tidak mengambil tindakan untuk menghentikanya.

Ridwan Setelah itu diamankan di polsek pangkalan baru,alasan untuk pengamanan,tanpa tidak disadari,tak sadar atau pingsan,baru Ridwan dilarikan ke rumah sakit terdekat akibat luka serius robek di bagian kepala.sebagai istri Ridwan tak terima kasus pengeroyokan langsung melaporkan ke Polresta Pangkal Pinang,meminta penegak hukum yang tegas terhadap pelaku.

Keterlibatan Yamowa’a Harefa,yang merupakan Kasat Sat Pol PP Bangka Belitung dan penjabat publik,dalam kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai profesionalisme dan integritas aparat pemerintah.Masyarakat dan media kini menuntut agar Yamowa’a Harefa diusut dan dipecat dari jabatanya.

“Keterlibatan seorang penjabat publik dalam kasus penganiayaan.Kasat Sat Pol PP Bangka Belitung,yang seharusnya melindungi masyarakat,malah terlibat dalam tindakan kekerasan.Kami mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas,termasuk pemecatan dan penyelidikan mendalam terhadap Yamowa’a Harefa” tegas Owner Hendiwanus Gea,S.Pd,dan Selamat Harefa Pimpinan Media kpksigap.com.

Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Pemuda Pancasila dan menambah keresahan di kalangan masyarakat.Keberadaan viral vidio You Tube, media sosil lainnya dan berita terkait aksi-aksi premanisme oleh oknum Ormas ini memperburuk citra Pemuda Pancasila dan meningkatkan kekhawatiran publik terhadap integritas aparat pemerintah.

Dengan ada kasus ini,diharapkan pemerintah daerah,khususnya Gubernur,Walikota,Bupati,dan pihak berwenang,dapat mengambil tindakan tegas untuk memastikan bahwa oknum seperti Yamowa’a Harefa tidak menyalahkan jabatannya.Masyarakat menuntut reformasi yang mendalam untuk memperbaiki citra pemerintahan dan menjamin bahwa tindakan kekerasan tidak akan dibiarkan tanpa sanksi.

Kasus ini juga menekankan pentingnya penegak hukum yang adil dan perlindungan terhadap wartawan.sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,wartawan memiliki hak untuk melaksanakan tugasnya tanpa ancaman atau kekerasan.Pasal 18 UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghalangi atau menghambat kerja pers dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Wartawan berhak menjalankan tugasnya tanpa ancaman atau kekerasan.Pelanggaran terhadap hak-hak wartawan harus mendapatkan sanksi tegas,dan pihak berwenang diharapkan dapat memastikan bahwa kasus ini diusut hingga tuntas,demi keadilan dan kebebasan pers yang demokratis di Indonesia.
Red KPK sigap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *