Warga Keluhkan Dugaan Penyimpangan Bantuan BSPS di Desa Karangreja, LSM Prabhu Tuntut Transparansi

Kabupaten Bekasi,kpksigap.com – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang diinisiasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bertujuan untuk membantu masyarakat yang tinggal di rumah tidak layak huni. Namun, pelaksanaan program ini di Desa Karangreja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, diduga tidak tepat sasaran, menimbulkan kekecewaan di kalangan warga setempat. Dugaan ini mengemuka pada Minggu (3/11/2024).

Seorang warga Desa Karangreja berinisial IC, yang tinggal bersama istri dan dua anak, mengungkapkan bahwa meski rumahnya dalam kondisi tidak layak huni, ia belum pernah menerima bantuan BSPS. IC, yang tinggal di Kampung Rumbia RT 04/02 Dusun I, menyampaikan bahwa rumahnya masih berdinding bambu dengan banyak bagian kayu yang sudah rapuh. “Saat hujan, air masuk melalui celah-celah pagar yang rusak,” ungkap IC kepada Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya dan beberapa awak media.

IC menambahkan bahwa pihak terkait belum pernah melakukan verifikasi langsung atas kondisi rumahnya. Ia juga mengindikasikan adanya dugaan bahwa bantuan hanya diberikan jika calon penerima membayar sejumlah uang terlebih dahulu. Akibat keterbatasan dana, IC terpaksa memperbaiki rumahnya secara bertahap.

Warga lain berinisial AW, yang juga tinggal di Kampung Rumbia RT 05/03, mengaku telah menerima bantuan BSPS, namun menyatakan bahwa dana yang diterimanya sebagian besar digunakan untuk biaya tukang dan material lainnya. “Saat pengajuan, kondisi rumah saya masih berupa pondasi yang dibangun setahun lalu,” jelas AW.

Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya, N. Rudiansah, turut mengomentari dugaan penyimpangan dalam pendistribusian bantuan BSPS di Desa Karangreja. Menurutnya, ada indikasi bahwa program ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi. “Rumah yang baru memiliki pondasi justru mendapat bantuan, sementara rumah yang hampir roboh malah diabaikan. Proses pengajuannya juga perlu dipertanyakan, apakah cukup hanya dengan foto pondasi saja?” ujar Rudiansah.

Rudiansah menjelaskan bahwa syarat pengajuan bantuan BSPS seharusnya mencakup kepemilikan sertifikat tanah, KTP, dan Kartu Keluarga (KK), serta adanya bangunan fisik rumah. Ia mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi di lapangan. “Kami berharap agar bantuan ini benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang betul-betul membutuhkan,” tambahnya.

LSM Prabhu Indonesia Jaya berencana mengirimkan surat resmi kepada pihak berwenang terkait temuan ini, dengan harapan agar program BSPS di Desa Karangreja dapat berjalan secara transparan dan adil. Rudiansah menegaskan bahwa apabila dugaan penyimpangan ini terbukti, tindakan tegas perlu diambil agar bantuan perumahan dapat diberikan kepada mereka yang benar-benar berhak menerimanya.

KPK SIGAP: Heru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *