Warga Kawat Protes Bangunan Pribadi Menutupi TPI dan Menggangu Fasilitas Umum Lainnya

Simeulue – Kpksigap.com. Masyarakat Desa Labuhan Bakti Kecamatan Teupah Selatan terutama warga Dusun Kawat akhir-akhir ini merasa terganggu dengan adanya berdiri sebuah bangunan rumah milik pribadi yang sedang dibangun saat ini di Dusun Kawat tepatnya berada diujung jalan menuju pelabuhan di pasar Kawat ibu kota Kecamatan Teupah Selatan.

Warga setempat protes terhadap keberadaan bangunan rumah dua tingkat itu karena menurut mereka telah menutupi bangunan TPI (Tempat Pelelangan Ikan) yang berada dibelakangnya dan juga mempersempit jalan menuju pelabuhan tempat bersandar perahu para nelayan setempat.

Masyarakat melaporkan perihal ini kepada Kepala Dusun Kawat selanjutnya kepada Kepala Desa Labuhan Bakti dan Camat Teupah Selatan, atas laporan masyarakatnya Pj. Kepala Desa Labuhan Bakti Abdul Salam menemui dan memperingatkan Salihan Putra selaku pemilik bangunan agar tidak melanjutkan pembangunan rumahnya itu karena sesuai laporan masyarakat sangat menggangu fasilitas umum dan dapat menimbulkan suasana tidak kondusif didalam kampung.

Akan tetapi peringatan Kepala Desa Labuhan Bakti itu tidak diindahkan oleh Salihan Putra yang berprofesi sebagai PNS (Guru SDN 15 Teupah Selatan), Putra tetap melanjutkan pembangunan rumahnya karena menurutnya ia memiliki hak atas tanah tersebut yang sudah dibelinya dari saudara Arsanuddin alias Caca seharga Rp. 25 juta dengan ukuran 14×34 meter.

“Kenapa kami dilarang diatas hak kami, kami tidak melanggar atau merampas hak siapapun, kami membangun rumah kami diatas tanah kami sendiri yang telah kami beli dari paman Caca. Justru sebaliknya dengan membeli tanah itu secara langsung kami telah membantu orang dalam kesusahan, paman Caca itu bukan orang berada dia orang susah selama ini tanahnya tidak dihargai hanya digunakan untuk umum begitu saja,”kata pihak keluarga Putra saat di konfirmasi oleh media ini. Minggu, (1/9/2024).

Senada dengan keterangan dari pihak keluarga Putra, Caca membenarkan bahwa tanah tersebut telah dijualnya kepada pihak keluarga Putra dengan harga Rp. 25 juta. Caca menjual tanah warisan keluarganya itu karena membutuhkan uang yang sangat mendesak dan juga selama ini tidak dihargai sama sekali hanya dimanfaatkan sebagai fasilitas umum begitu saja tanpa kompensasi apapun terhadapnya.

“Kenapa saya berani menjual tanah tersebut karena itu milik keluarga saya bukan milik umum, selama ini saya sudah membiarkan digunakan untuk umum tapi kan tidak selamanya begitu terus. Saya ini bukan orang kaya yang punya harta berlimpah dengan mudahnya menyumbangkan tanah seluas itu untuk fasilitas umum, orang kaya saja belum tentu mau menghibahkan hartanya secara cuma-cuma begitu saja selamanya,”ungkap Caca. Minggu, (1/9/2024).

Sementara di pihak lain, masyarakat menganggap tanah lokasi rumah Putra hingga lokasi TPI tersebut merupakan telah menjadi milik umum yang telah disumbangkan atau dihibahkan oleh 3 orang pemiliknya sesuai Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Ahli Waris tanah tersebut yaitu; Kauk, Ajisman dan Arsanuddin/Caca pada tahun 2010 silam.

Surat Pernyataan Ahli Waris tersebut selain bermaterai juga disaksikan oleh Kepala Desa/Aparat Pemerintah Desa Labuhan Bakti, BPD, Kepala Dusun Kawat dan Tokoh-tokoh Masyarakat Desa setempat serta diketahui oleh Camat Teupah Selatan yang dibuat pada tanggal 11 Oktober 2010.

“Bagaimana mungkin saudara Caca pada saat ini memungkiri Surat Pernyataan Ahli Waris itu sementara termasuk dia sendiri yang menandatangani di dalam surat itu, suratnya bermaterai disaksikan oleh Kepala Desa Labuhan Bakti, Kepala Dusun Kawat, BPD dan Tokoh-tokoh Masyarakat bahkan ditanda-tangani dan dicap oleh bapak Syuhelmi Camat Teupah Selatan pada masa itu apalagi yang kurangnya surat itu sehingga dia berani membatalkan sendiri.

“Apakah karena sekarang para Ahli Waris lainnya telah meninggal dunia dia ingin menguasainya kembali dan membatalkan Surat Pernyataan Ahli Waris itu seenaknya saja begitu, memang benar tanah tersebut berasal dari harta warisan keluarganya akan tetapi telah disumbangkan atau dihibahkan kepada masyarakat umum untuk digunakan keperluan fasilitas umum sesuai yang tertera dalam Surat Pernyataan Ahli Waris tersebut,”kata warga Desa Labuhan Bakti.

“Kami tidak mungkin membangun TPI dan fasilitas umum lainnya termasuk akses jalan para nelayan disini diatas tanah Ahli Waris dari saudara Caca demikian pula protes kami terhadap pembangunan rumah si Putra diatas tanah itu karena adanya surat yang telah berkekuatan hukum ditangan masyarakat.

“Tanah itu sudah menjadi milik umum dan tidak boleh dikuasai secara pribadi maupun diperjual-belikan, apalagi bangunannya saat ini dibangun ditengah jalan tentunya sangat menggangu. Kami sangat menyayangkan sikap si Putra padahal dia seorang guru PNS yang mestinya lebih bijaksana dan memahami kondisi tidak serta-merta melakukan transaksi jual-beli dan membangun rumahnya ditengah jalan sehingga menutupi bangunan TPI dibelakangnya seperti sekarang ini.

“Janganlah berlagak sok banyak uang lantas berbuat sesukanya dikampung ini tanpa syarat, kita khawatir sikapnya ini nanti dapat memancing permasalahan lebih besar dan kemarahan warga disini,”tambah mereka.

Karena berdasarkan Surat Pernyataan Ahli Waris tersebut hingga saat ini Pj. Kepala Desa Labuhan Bakti Abdul Salam tidak mau menandatangani Surat Jual-beli Tanah antara Arsanuddin alias Caca (Penjual) dengan Putra (Pembeli).

Sesuai pengakuan pihak keluarga Putra saat ini tanda bukti jual-beli diantaranya dengan saudara Caca yang baru ada kwitansi saja dan mereka sangat menyesali sikap Pj. Kepala Desa yang mereka anggap tidak bersikap adil dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

Dalam perihal sengketa tanah ini para pihak saling mempertahankan kebenarannya masing-masing, dari pihak Putra membangun rumahnya diatas tanah yang sudah ia beli dan telah menjadi hak miliknya.

Sementara Arsanuddin alias Caca menjual tanahnya kepada saudara Putra karena beranggapan tanah tersebut adalah harta warisan keluarganya bukan milik umum, sedangkan dari masyarakat menganggap tanah tersebut sudah menjadi milik umum yang telah disumbangkan atau dihibahkan oleh pihak Ahli Warisnya sesuai Surat Pernyataan Ahli Waris yang dibuat 14 tahun silam.

Red kpksigap.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *