Langkat ( Sumut ),kpksigap.com Wakapolres Langkat, Kompol Henman Limbong, S.P., S.I.K., M.H., menghadiri Rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada Kabupaten Langkat dengan tema “Persiapan Penindakan Pelanggaran Administrasi pada Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.” Acara ini digelar di Uncle B Resto & Coffee, Stabat, pada Kamis, 26 September 2024.
Rapat ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan bahwa pelaksanaan tahapan kampanye Pilkada 2024 di Kabupaten Langkat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta untuk mempersiapkan strategi penindakan terhadap pelanggaran administrasi yang mungkin terjadi. Kompol Henman Limbong menekankan pentingnya kolaborasi antar-lembaga dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas proses demokrasi di daerah.
“Kami di Polres Langkat siap bekerja sama dengan Bawaslu dan Kejaksaan untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi selama tahapan kampanye. Sinergi ini penting untuk memastikan Pilkada berlangsung dengan jujur, adil, dan tanpa gangguan,” ujar Wakapolres Langkat dalam rapat tersebut.
Rapat ini juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Langkat, para koordinator divisi Bawaslu, yakni Kordiv PP Datin, Kordiv SDMO, dan Kordiv HPS, serta Kasi Intel Kejari Langkat. Selain itu, Korsek Bawaslu Kabupaten Langkat dan Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Langkat juga turut hadir dalam pertemuan ini.
Dalam diskusi yang berlangsung, peserta rapat membahas berbagai potensi pelanggaran yang mungkin terjadi selama kampanye, termasuk pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan pemasangan alat peraga, penggunaan fasilitas negara, serta aktivitas kampanye yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Semua pihak sepakat untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran tersebut guna menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Langkat.
Pertemuan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan kesiapan semua pihak dalam menghadapi tahapan kampanye Pilkada, serta menjamin bahwa setiap proses berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(KPK SIGAP – Arifin)