Pekanbaru – kpksigap.com
Bukan kaleng – kaleng viral dan serius
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Riau LSM Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) layangkan surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau terkait hasil temuan Tim investigasi LSM KOREK yang diduga melanggar ketentuan hukum dalam penggunaan anggaran di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru tahun 2021.
Miswan ketua DPW Riau LSM KOREK saat dikonfirmasi awak media ini di salah satu Mal di Pekanbaru membenarkan bahwa memang ada hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim investigasi LSM KOREK dan hasilnya sudah kami terima kemudian kami tindak lanjuti dengan mengirimkan surat Nomor : /ST- BPK/VII/2024 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau .”Jelas Miswan Minggu 7/ 7 / 2024.
Lebih gamlang Miswan memaparkan bahwa di yakini,”hakulyakin hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim Investigasi LSM KOREK itu terhadap penggunaan anggaran di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru tahun 2021 ada dugaan melanggar ketentuan hukum yang dapat merugikan keuangan negara.”Katanya
Di cecer lagi dengan paparan berikutnya,”Miswan terangkan bahwa dalam surat laporan dugaan penyimpangan anggaran itu dipedomani dari penggunaan anggaran di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru tahun 2021 yang kami kirimkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau belum lama ini dan dalam laporan itu turut kami lampirkan bukti temuan LHP BPK Perwakilan Provinsi Riau atas hasil Pemeriksaan di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru yang dilakukan tanggal 30 Mei 2022 dengan Nomor : 145.B/LHP/XVIII.PEK/05/2022.
Uraian dari Pemeriksaan tersebut juga kami paparkan bahwa,”Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru wajib mempertanggung jawabkan belanja yang tidak dilengkapi bukti antara lain :
Pertama Realisasi Belanja yang tidak dilengkapi Bukti Pertanggung jawabkan sebesar Rp.2.825.110.855,00.-
Kedua Belanja Tidak sesuai dengan Bukti yang sebenarnya sebanyak 24 item kegiatan Sebesar
Rp.1.058.000.000,00-
Dari temuan dan pemeriksaan yang berjumlah Rp.3.883.501.855,00,- sudah dibayarkan oleh pengguna anggaran sebanyak 4 X dengan nilai Rp.1.408.4000.000,-
dengan demikian sisa yang belum terbayar sebesar Rp.2.475.100.885,00,- (Dua Milyar Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Seratus Sepuluh Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah).
Dengan dasar dokumen yang berupa alat bukti yang sudah kami lampirkan itu,kuat dugaan kami ada perbuatan itu merupakan perbuatan melanggar UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi yang perlu ditegakan dan patut dipertanggung jawabkan oleh pengguna anggaran jika tidak maka sewajarnya saja kami minta Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemangku kewenangan bertindak tegas untuk lakukan penyelidikan dan Penyidikan supaya keuangan negara terselamatkan.”Tegas Miswan.
Editor : Syaipul Bahri