Viral, Diduga video deklarasi porum Datok/Kades Mendukung Salah Satu Calon Bupati Dan Wakil Bupati Di Aceh Tamiang

ACEH TAMIANG – Kpksigap.com
Diduga Beredar video dukungan dari forum datok(kades*red)Di sebuah kafe di Kabupaten aceh Tamiang,Meski sudah jelas dalam Undang-undang  disebut bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis, justru forum Datok di Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang dengan bangganya membuat merekam video mendeklarasikan diri mendukung salah satu pasang calon Bupati dan Wakil Bupati.

Peristiwa ini membuat Heboh masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang  dengan beredarnya video Forum Datok  tersebut.

Tak ayal, video tersebut menjadi viral dan mendapat perhatian berbagai pihak, salah satunya relawan kotak kosong.

Ketua Relawan Kotak Kosong, Murtala, menyayangkan deklarasi yang dilakukan oleh forum datok penghulu mendukung salah satu paslon.

Menurutnya, aksi yang dilakukan forum Datok jelas melanggar aturan. “Dalam Undang-undang jelas disebut jika kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Murtala kepada metropolis.id, Minggu, (24/11/2024).

“Kemudian, sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda,” tambahnya lagi.

Untuk itu, Murtala meminta agar Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang mengusut pelanggaran yang terjadi ini.

Sebab, kata dia, aksi yang dilakukan forum datok itu secara tidak langsung telah merusak demokrasi yang ada.

“Panwaslih harus segera menindaklanjuti ini. Jangan sampai masyarakat menjadi hilang kepercayaan terhadap lembaga pengawas,” katanya.

Untuk diketahui, video deklarasi forum datok menyatakan dukungan terhadap pasangan calon Bupati dan wakil Bupati diduga dibuat di salah satu kafe di wilayah Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Jumat, 22 November 2024 kemarin.

Seperti diketahui, dalam Pasal 280 ayat (2) disebutkan, perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu.

Selain itu, tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye perangkat desa sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3).

Selanjutnya, dalam Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.

Di sisi lain, Pasal 494 menyebutkan, setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp.12 juta.

Larangan aparatur desa ikut berpolitik praktis juga tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf g disebutkan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan/atau Pilkada.

Pasal 51 huruf g juga menyebutkan perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j disebutkan perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan Pilkada.

Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Panwaslih Aceh Tamiang, Muhammad Ridwan menyebut pihaknya saat ini sedang melakukan penelusuran melalui Panwas Kecamatan untuk menjadi bahan kajian terkait video yang lagi viral, di Kecamatan Bendahara

“Jika ada pihak yang ingin melaporkan ke Panwaslih Kabupaten maka panwaslih dapat menerimanya dan kita akan melakukan kajian terkait permasalahan ini berdasarkan UU yang berlaku dan mengatur tentang masalah terkait,” ujarnya.

(KPKsigap – RED – TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *