Untuk Meraup Untung Besar, SPBU : 64.78607 Sukiman Ng Pinoh Setiap Hari Terang-Terangan Layani Pembelian BBM Dengan Drum Ataupun Jerigen dalam Jumlah Besar

Melawi,Kalbar, kpksigap.com– Seperti terkesan pembiaran tak tersentuh pihak terkait kalaupun adanyan larangan melayani konsumen membelikan BBM menggunakan Drum ataupun Jerigen namun pada kenyataannya SPBU, bernomor : 64.78607 ini dikatakan setiap hari terang-terangan dengan bebasnya melakukan pelanggaran.

Pantauan team media ini mendapat informasi warga bahwa di SPBU milik pak Hj Sukiman yang berada di KM 4 tengah kota Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, selalu menjadi sorotan banyak pihak karna selalu saja dengan terang-terangan melakukan pengisian BBM menggunakan drum.

Disampaikan salah satu warga setempat yang tidak mau namanya disebutkan saat mengisikan kendaraan motor nya, bahwa diduga kuat ini permainan antara pegawai SPBUnya dengan pengantri yang memiliki modalnya besar.terkait melakukan pengisian gunakan drum yang diangkut menggunakan mobil-mobil pickup, sehingga saat warga hendak mengisi kendaraan pada siang hari kadang BBM sudah habis di SPBU, minyak kadang sudah kosong, karna terkesan ada para oknum-oknum tertentu yang selalu menguasai BBM di SPBU ini biar nanti rasa jak di tangkap orang Polda lagi SPBU nech baru rasa, ”ucap warga kesal kepada Awak ini
Selasa,11/06/2024

Terpantau lansung Awak Media memang di SPBU beberapa buah mobil pickup sedang melakukan pengisian drum antri panjang dan jerigen pada sepeda motor gunakan pada kendaraan yang sedang mengantri untuk mengisi tangki motor maupun mobil pribadi dan lainnya.

Untuk diketahui sebagaimana yang diaturnya didalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55 ,”Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan Pidana Penjara paling lama (enam) 6 Tahun dan denda paling tinggi.
Rp.60.000.000.000.00 ( Enam Puluh Miliar Rupiah ).
Peraturan Presiden/Perpres Nomor 15 tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu, serta Peraturan Presiden Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomer 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

“Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012. Yang mengatur tentang larangan dan keselamatan, ditegaskan secara detail tentang Konsumen pengguna, serta SPBU tidak diperbolehkan melayani pengisian menggunakan Jerigen ataupun Drum.
“Yang diperkuat dengan surat edaran no 14.E/HK.03/DJM/2021 tentang ” Ketentuan penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur”. Pada butir ke (2 ) Penyalur Retail (SPBU/SPBN/SPBB (Bunker) dan bentuk lainnya) hanya dapat menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada pengguna akhir dan dilarang menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada Pengecer (yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan)

“Sampai berita ini di lansir kan kemeja redaksi pihak media ini belum mengkomfirmasi hal tersebut kepada pihak Polres Melawi.

 

Penulis : hendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *