Kukar, kpksigap.com – pimpinan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) definitif periode 2024-2029 akhirnya ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang I.
Penetapan ini menjadi langkah penting dalam melengkapi struktur pimpinan lembaga legislatif Kukar, yang diharapkan dapat segera menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh anggota DPRD Kukar, pejabat pemerintahan daerah, dan perwakilan partai politik.
Sekretaris DPRD Kukar, M. Ridha Darmawan, membacakan secara resmi surat keputusan dari DPP masing-masing partai politik yang memperoleh kursi pimpinan DPRD Kukar.
Adapun susunan pimpinan DPRD Kukar periode 2024-2029 adalah sebagai berikut:
* Junaidi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terpilih sebagai Ketua DPRD
* Abdul Rasid dari Partai Golkar sebagai Wakil Ketua I
* Junadi dari Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua II
* Aini Faridah dari Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai Wakil Ketua III.
Ridha Darmawan dalam sidang tersebut menyampaikan bahwa keputusan ini berdasarkan perolehan suara partai politik dalam Pemilihan Umum Legislatif 2024.
Partai-partai yang berhak menduduki posisi pimpinan DPRD adalah yang mendapatkan kursi terbanyak di parlemen Kukar.
“Proses ini merupakan tindak lanjut dari hasil Pemilu 2024 dan keputusan dari DPP masing-masing partai politik. Dengan ditetapkannya pimpinan definitif ini, kita harapkan DPRD Kukar dapat bekerja lebih maksimal dalam melayani masyarakat,” ujarnya, Senin (14/10/2024).
Sementara itu, Ketua DPRD Kukar sementara, Farida, menyampaikan ucapan selamat kepada rekan-rekannya yang terpilih mengemban amanah sebagai pimpinan definitif.
Ia berharap para pimpinan yang baru dapat membawa perubahan positif bagi jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kukar (tim kpksigap)