OKU BATURAJA,kpksigap.com
Polres Oku melalui Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Oku melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Undang Undang Tipikor Tahun 2024 Di Kantor Desa Marga Bhakti Unit XI Kecamatan Sinar Peninjauan Kab. OKU. Selasa (09/07/2024) siang.
Dalam kegiatan Bimbingan Teknis Undang Undang Tipikor tersebut dihadiri oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres OKU dipimpin oleh Aipda maididi beserta 4 anggota, Camat Sinar Peninjauan Riyan Trinanda Sip. Msi., Sekcam Sinar Peninjauan Indrawan, Kepala Desa Marga Bhakti Jamaluddin, Para Kepala Desa Se kecamatan Sinar Peninjauan, Kapolsek Sinar Peninjauan yang diwakilkan oleh bhabinkamtibmas Bripka aprista, Ketua Bpd se- Kecamatan. Sinar Peninjauan, Perangkat Desa Se- kecamatan. Sinar Peninjauan.
Bimbingan Teknis UU Tipikor dari Polres OKU berlangsung bertujuan untuk Memberikan Pengetahuan Tentang tata cara penggunaan pengeluaran pengolahan anggaran Terutama Dana Desa / Apbdes Kepala Desa se Kecamatan. Sinar Peninjauan .
Kegiatan Bimtek UU tipikor tersebut di buka oleh Camat Sinar Peninjauan dalam sambutannya menyampaikan apabila di Wilayah Kerja masing – masing Desa adanya keluhan maupun permasalahan dalam penggunaan anggaran dana Desa agar dalam Bimtek dapat di selesaikan / dirembukan
Selanjutnya Penyampaian Dari Team tipikor polres oku terkait anggaran Apbdes dan Petunjuk teknis penyaluran penggunaan dana desa dengan metode musyawarah koordinasi dengan pihak terkait apalagi dalam hal ini adanya pihak LSM agar kiranya desa selalu koordinasi penggunaan dana desa.
Bimtek UU Tipikor tersebut merupakan kegiatan Rutin yang dilakukan oleh Team Tipikor Sat Reskrim Polres OKU guna sebagai sarana komunikasi untuk menyampaikan masalah masalah Penggunaan Dana Desa yang akan diselesaikan bersama sama dan mengantisipasi hal – hal atau mencegah timbulnya suatu masalah didesa penyelewengan ataupun penyalahgunaan dana desa.
(RED KPK SIGAP)