Luwu Utara, – kpksigap.com Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara berhasil menangkap seorang pelaku kekerasan seksual di Desa Minanga Tallu, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu utara. Sabtu ( 12 Oktober 2024 ).
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak keluarga korban, A (17), melaporkan kejadian tragis yang menimpa remaja tersebut kepada kepolisian setempat.
Berdasarkan laporan yang diterima dari Lk. K, yang merupakan paman korban menjelaskan, perkenalan antara A dan pelaku, YS (39), berawal dari media sosial. Korban A berkenalan dengan pelaku YS melalui akun Facebook yang menggunakan nama “Petualang Cinta”. Pada malam peristiwa tersebut terjadi, pelaku YS mengajak Korban A untuk jalan-jalan dan menjemputnya di rumah korban.
“Setelah sampai di Desa Salulemo, pelaku membawa korban ke sebuah pondok kebun. Di lokasi tersebut, pelaku memberikan minuman yang dicampur dengan zat berbahaya kepada A sebelum memaksanya untuk melakukan tindakan kekerasan seksual dengan menyetubuhi korban layaknya pasangan suami istri,” ungkap Lk. K.
“Setelah kejadian, pelaku YS pergi dan meninggalkan korban A di tempat tersebut. Sebagai keluarga, kami tidak terima dan merasa wajib untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Luwu Utara,” tambahnya.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang diidentifikasi sebagai YS. Unit Resmob Polres Luwu Utara, yang dipimpin oleh AIPDA Sadar Samsuri, segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku saat ini telah dibawa ke Polres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas AIPDA Sadar.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kekerasan seksual. “Kami berkomitmen untuk melindungi korban dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami berharap kasus ini bisa menjadi peringatan bagi semua untuk lebih waspada dan tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan kekerasan,” ungkap Kapolres.
Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi melalui media sosial dan segera melaporkan jika menemui tindakan yang mencurigakan. Keluarga korban berharap agar kasus ini dapat segera diproses secara adil, sehingga pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
KPK sigap Luwu Utara