Ungkap Perkara Dugaan Penggelapan Motor Gadai

kpksigap.com , Gresik, Jatim—
Mapolsek Menganti Gresik dibawah pimpinan Kapolsek AKP Roni Ismullah S.H,M.M, ungkap kasus tindakan penggelapan sepeda motor yang dilakukan pelaku Suyono  Bin Kemiso, Gresik lahir 05 November 1984, Laki-laki, Islam, Swasta, alamat  Desa Kedamean Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik.

Korban bernama Andiko Pratama , Medan,  Lahir 20 Desember 1999, Laki-laki, Islam, Swasta, Perum royal Residence Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung Surabaya.

Telah melaporkan ke kantor polisi Polsek Menganti bahwa kendaraan sepeda motor Honda CB 150R Warna Hitam Putih No.Pol. W- 6164-CS tahun 2015. Digadaikan oleh Pelaku Suyono kepada orang lain, kejadiannya di Kos Ds. Sidojangkung.
Kec. Menganti, Kab. Gresik.

Berdasarkan bukti laporan dari Andiko Pertama surat Laporan Polisi nomor: LP-B/ 43/XI/2024/SPKT/SPKTPOLSEKMENGANTI/POLRESGRESIK/POLDAJAWATIMUR tanggal 21 November  2024.

Kapolsek Menganti Roni Ismullah S.H, M.M mengatakan Berawal dari korban Saudara Andiko Pratama  mengadaikan sepeda motor miliknya berupa Honda CB 150R Warna Hitam Putih No.Pol. W- 6164-CS tahun 2015. Kepada terlapor Sdr. Suyono Bin Kemiso, Kejadian tersebut terjadi Pada  hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 Wib. Di Warkop AKAS Jalan Raya Kedamean, Desa Kedamean  Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik.

Setelah korban menggadaikan obyek miliknya tersebut, pelaku menggadaikan obyek tersebut kepada orang lain di Kedamean Gresik yang kemudian sudah ditebus oleh pelaku, setelah ditebus dari penggadai di Kedamean, pelaku membawa obyek tersebut dan menggadaikannya  lagi Di Desa Sidojangkung Menganti Gresik, kemudian korban menghubungi pelaku hendak akan mengambil dan menebus obyek tersebut karena korban sudah ada uang.

Namun saat ditanyakan kepada pelaku tentang keberadaan obyek tersebut, pelaku bilang bahwa kendaraan korban tersebut digadaikan lagi oleh pelaku tanpa sepengetahuan dan seijin korban.

Pelaku Menggadaikan kepada orang lain di Desa Sidojangkung pada Hari Jum at tanggal 25 Oktober 2024 sekitar  08.00 Wib. Penggadai ( Belum tertangkap) tinggalnya di daerah Sidojangkung Menganti dengan harga Rp. 4.500.000,- Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- ( Tujuh juta rupiah) dan terhadap pelaku disangka melakukan tindak pidana Penggelapan sesuai yang diatur di dalam pasal 372 KUHP.tuturnya Kapolsek Menganti Roni Ismullah.

(KPKsigap – RED – Adi/Har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *