Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

OKU Baturaja  Kpksigap.com Pada hari Selasa Tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 WIB *Unit 1 Sat Resnarkoba Polres OKU mengamankan satu orang laki-laki atas nama Herliyadi dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka sedang berada Di pinggir jalan Jl. Garuda lintas sumatera Kel. Sukajadi Kec.Baturaja Timur Kab.OKU Sumatra Selatan.

Dengan barang bukti 1 (Satu) Bungkus Plastik Klip Bening Yang Berisikan Kristal-kristal Bening Diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto : 1,22 (Satu Koma Dua Dua) Gram ditemukan diatas tanah yang sebelumnya dipegang oleh tersangka menggunakan tangan bagian sebelah kiri tersangka.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., Melalui kasi humas Iptu Ibnu Holdon menjelaskan benar tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut Pertama pasal 114 ayat ( 1 )  Kedua pasal 112 Ayat ( 1 )  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Redaksi.KPK SIGAP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *