OKU Baturaja .-KpKsigap.com. Senin Tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 10.30 WIB Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
Dalam wilayah Hukum Resor Polres Ogan komering ulu Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba Iptu M. Andrian, S.T.I.K., S.T.K.,M.Si.,melalui kasi humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon Menjelaskan
mengamankan satu orang laki-laki atas nama RUDI HARTONO Diduga bagian dari bandar dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu pada saat dilakukan penangkapan terhadap terduga terlapor, terlapor sedang berada di rumah terlapor Jalan Sultan Mahmud Badarudin Rt.020 Rw.003 Kel.Kemala Raja Kec.Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Dengan barang bukti 1(satu) buah dompet warna pink bermotif bunga didalamnya terdapat 7(tujuh) bungkus plastik klip bening masing-masing bungkus didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1(satu) ball plastik klip bening, 1(satu) buah timbangan digital merk pocket scale, 1(satu) buah skop plastik, uang sebesar Rp.220.000 (dua ratus dua puluh ribu) ditemukan pada ventilasi pintu kamar dalam rumah terlapor tersebut, 1 unit handphone merk Vivo Y12 warna merah.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut, Atas kepemilikan barang bukti tersebut tersangka dipersangkakan Pertama pasal 114 ayat ( 1 ) Kedua pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(RED – KPK Sigap Siwan )