Ungkap Kasus Tindak Pidana PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN ATAU PENCURIAN RINGAN Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP YO 364 KUHP.

OKU Baturaja.-kpksigap.com.Pada hari senin tgl 29 juli 2024 sekira jam 07.00 Wib korban DEDI KURNIA IRAWAN 33 tahun sebagai Petani Dusun II Desa merbau,setibanya di kebun karet miliknya dan mendapati getah karet yg ada di mangkok sudah tidak ada lagi dan posisi mangkok berserakan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian  Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah ) ke kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polsek lubuk batang.

Awal kronologi penangkapan pada hari selasa tanggal 30 juli 2024 sekira pukul 18.00 Wib korban mendapati pelaku akan menjual getah karet dgn kondisi beku masih didalam karung, karena curiga korban mendekati pelaku dan menanyakan dari mana getah karet yg akan pelaku jual sehingga kemudian kedua pelaku YOGIK RIYANSAH,17 tahun Belum berkerja Ds.Merbau dan sdr HERYANTO 21 Tahun Belum bekerja warga Desa Merbau dsn.II Kec. Lubuk batang II, mengakui dengan korban kalau getah karet yg akan mereka jual dari mencuri di kebun karet korban,kemudian pelaku Berikut Barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat BG 2110 FAK warna putih.
2.1 ( satu) buah karung warna putih berisi beku karet seberat + 50 kg di amankan selanjutnya  di bawa  kekantor Polsek Lubuk Batang untuk di proses lebih lanjut.

(RED- KPK SIGAP )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *