Rokan Hilir (Riau) kpksigap.com –
Beberapa waktu lalu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah menerima dua laporan paska pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Anggota Bawaslu Rohil Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Nasrudin menyampaikan kepada awak media pada hari Minggu, 8 September 2024, laporan pertama disampaikan pada tanggal 2 September 2024 dan diterima dengan nomor laporan 001/PL/PB/Kab/2024, laporan tersebut mengarah kepada peristiwa hukum adanya dugaan pelanggaran larangan bagi Calon Petahana menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, seperti bunyi pada pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Laporan kedua diterima pada hari yang sama dengan nomor laporan 002/PL/PB/Kab/2024. Laporan tersebut dugaan terjadinya pelanggaran netralitas ASN oleh oknum Pj. Datuk Penghulu Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah yang di duga terlibat politik praktis.
Setelah mempelajari kedua kronologi kejadian yang dilaporkan tersebut, Bawaslu Rohil melakukan kajian awal, yang dilaksanakan bertujuan untuk meneliti keterpenuhan syarat formil dan materiel suatu laporan, jenis dugaan pelanggaran dan lainnya dan dibahas dalam Rapat Pleno Pimpinan, sesuai Pasal 9 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran.
Laporan nomor 001 terkait UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 3 untuk syarat formil sudah terpenuhi namun syarat materiel dari Laporan 001 belum terpenuhi sebab dari Kronologis Peristiwa Hukum yang terjdi terlapor belum bisa di jadikan sebagai subjek Hukum dan Bawaslu Rohil tidak bisa meregister laporan tersebut.
Di jelaskan Bahwa
dugaan telah terjadinya pelanggaran seperti yang diaporkan tersebut belum bisa di jadikan kewenangan Bawaslu Rohil untuk melakukan penanganan pelanggaran, Sesuai Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 96 Tahun 2024 Tentang “Rumusan Pemaknaan Isu Hukum Dalam Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu/Pemilihan.
Isi SE Nomor 96 Tahun 2024 tersebut pada bagian III Romawi tentang Rumusan Pemaknaan Pembatalan Pasangan Calon, Tahapan Pencalonan pada poin 5 menjelaskan bahwa, “konsekuensi dan akibat hukum dalam Pasal a quo mulai berlaku sejak ditetapkan Pasangan Calon, oleh karenanya, penerapan pasal a quo terhitung sejak penetapan pasangan calon, termasuk dalam penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, akan menjadi kewengan Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran sejak ditetapkan Pasangan Calon oleh KPU.
Berdasarkan SE tersebut dalam kajian awal telah memutuskan tidak meregister laporan tersebut karena belum menjadi kewengan Bawaslu Rohil untuk menangani pelanggaran tersebut dan KPU Rohil belum menetapkan pasangan calon tersebut maka, belum menjadi kewengan Bawaslu Rohil untuk bisa menangani dugaan pelanggaran atas laporan tersebut, maka status laporannya di hentikan.
Sedangkan untuk laporan nomor 002 terkait dugaan netralitas ASN salah satu oknum Pj. Datuk Penghulu, Bawaslu Rohil sudah menyampaikan surat kepada si pelapor agar melengkapi laporannya sampai batas waktu tanggal 4 September 2024 karena hasil kajian awal laporan tersebut tidak memenuhi bukti materiel dimana bukti yang disampaikan masih kurang cukup jelas, dan sampai pada batas waktu yang diberikan selama 2 hari kepada si pelapor tidak juga melengkapi laporannya untuk syarat materiel yg masih kurang dan status laporannya tidak memenuhi syarat materiel.(SB)
KPK – SIGAP.COM