Rokan Hilir (Riau) kpksigap.com –
Gerebek sebuah rumah di Balam KM 38 Kelurahan Balai Jaya Kota Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir meringkus 2 (dua) orang laki laki tersangka pengedar dan kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap pemasok atau pengedar lainnya. Kamis 11 Juli 2024 Pukul 03.00 WIB.
MY alias Doer (31) yang berprofesi sebagai sopir dan seorang temannya AY alias Zeki (30) wiraswasta, sama sama beralamat di Balam Km.38 Kelurahan Balai Jaya Kota diringkus setelah petugas menemukan sabu sabu seberat total 5,15 (lima koma lima belas) gram barang bukti berbagai ukuran siap edar.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo menjelaskan kronologis pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika yang bertentangan dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat (1) KUHPidana, oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil.
Berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa di sebuah rumah yang berlokasi di Balai jaya tepat KM 38, Lokasi tersebut di duga adalah
sebagai tempat tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, atas informasi itu Kasat Res Narkoba AKP Elva Hendri S.H., M.H langsung memerintahkan Kanit 2 Sat Narkoba Polres Rohil untuk melakukan serangkaian Penyelidikan.
Setelan diselidiki, Tim Opsnal melakukan pengerebekan di sebuah rumah yang diinformasikan tersebut, dan penggerebekan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki didalam rumah, tersebut yang setelah di introgasi diketahui bernama inisial MY alias Doer dan
AY alias Zeki. Setelah berhasil diamankan anggota opsnal sat narkoba polres Rohil dan di lanjut kan melakukan pengeledahan badan dan TKP.
Dari Hasil pengeledahan tersebut anggota opsnal sat narkoba mengamankan 3 bungkus plastik klip merah berbagai ukuran diduga narkotika jenis shabu, 3 buah alat hisap shabu/(Bong) , 1 unit hanphone Android Merk Samsung warna hitam,1 unit hanphone Android Merk VIVO warna Unggu dan 1 unit Hanphone Android Merk Infinix warna Biru.
Terkait barang dengan barang bukti yang di amankan oleh anggota tim opsnal sat narkoba tersebut di akui tersangka MY alias Doer pemiliknya dan setelah di interogasi dari mana kedua tersangka memperoleh barang bukti tersebut dan tersangka MY alias Doer menerangkan bahwa mereka memperoleh narkotika tersebut dari seseorang temanya yang bernama W (Dalam lidik) selanjutnya ke dua tersangka dan barang bukti dibawa ke polres Rohil ke Sat Res Narkoba Polres Rohil guna pengusutan lebih Lanjut,” terang Ipda Edi Purnomo.
Untuk barang bukti antara lain , 1 (satu) bungkus plastik klip merah berukuran Sedang yang berisi diduga narkotika jenis shabu, 2 (dua) bungkus plastik klip merah berukuran Kecil didiuga berisi narkotika jenis shabu,.3 (tiga) buah alat hisap shabu (Bong), 1 (satu) buah Hanphone Android Merk SAMSUNG warna Hitam, 1(satu) buah Hanphone Android Merk VIVO warna Unggu dan 1 (satu) buah Hanphone Android Merk Infinix warna Biru, tadi. Dari pemerksaan Urine Keduanya Positif amphetamine,” tutup Plh Kasi Humas Polres Rohil.
Sumber : Plh Kasi Humas Polres Rohil.
Editor : Syaipul Bahri (Kaperwil Prov Riau)