kpksigap.com Jakarta- Team LAKRI Deli Serdang dipimpin Sekretaris Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia ( LAKRI ) Deli Serdang Sumatera Utara, Benson Casanopa, SH, MH didampingi Bidang Hukum LAKRI Deli Serdang, Hobed Peres SH., mengunjungi Kantor KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI ( KPK ) di Jakarta, Rabu 6 November 2024, dalam rangka konsultasi dan mendiskusikan dugaan adanya tindak pidana korupsi di Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang, antara lain pekerjaan perehapan gedung Cagar Budaya KARO JAMBUR Jamin Ginting di Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.
Hal itu disampaikan Ketua LAKRI Deli Serdang, Charles Bronson Surbakti kepada Transnusantara di Medan, Rabu ( 6/11/2024 ).
Ketua LAKRI Deli Serdang, Charles Bronson Surbakti mengatakan, tujuan Tim LAKRI Deli Serdang menjumpai KPK di Jakarta untuk mendiskusikan banyaknya tindak pidana Dugaan korupsi di Pemkab Deli Serdang, khususnya pekerjaan perehapan gedung Cagar Budaya Karo di Pancur Batu yang dinilai ornamennya tidak sesuai dengan bentuk aslinya, sehingga banyak masyarakat KARO yang memprotes.
Permasalahan Gedung Cagar Budaya KARO tersebut telah dilaporkan ke Camat Pancur Batu Deli Serdang dengan Surat No. 005/LAKRI.DS/Sumut/IX/2024 tertanggal 5 September 2024, tembusannya disampaikan kepada Kejati Sumut, DPP LAKRI Sumut, PJ.Bupati Deli Serdang, Inspektorat Pemkab Deli Serdang, dan Kejari Pancur Batu.
Dalam hal ini Camat Pancur Batu Deli Serdang sudah menyurati Dinas Cipta Tata Ruang Deli Serdang dengan surat No.300/652/2024 tanggal 05 September 2024, namun hingga saat ini pihak Dinas tidak menindaklanjuti surat Camat tersebut,” ujar Charles Bronson Surbakti ketua LAKRI Deli Serdang.
Oleh karena tidak ada tanggapan dari instansi terkait, Ketua LAKRI Deli Serdang memutuskan menugaskan Tim LAKRI Deli Serdang ke kantor KPK Jakarta, dipimpin Sekretaris LAKRI Deli Serdang didampingi Bidang Hukum.
Sekretaris LAKRI Deli Serdang selaku Pimpinan Tim mengatakan, kedatangan Tim LAKRI Deli Serdang disambut baik oleh komisioner KPK.
Salah satu komisioner KPK kepada Tim mengungkapkan, LAKRI Deli Serdang berkewajiban membantu Pemkab Deli Serdang untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan sumber dari APBD maupun APBN.
Dengan adanya diskusi ini, diharapkan kedepan LAKRI Deli Serdang bersinergi dengan KPK untuk memberantas korupsi, khususnya di Wilayah Deli Serdang, agar pembangunan dapat bermanfaat dan mensejahterakan warga masyarakat.
LAKRI Deli Serdang mendukung program kerja pemerintahan Prabowo Subianto, salah satunya memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
Untuk di Ketahui Bahwa ,,
Ketua Dewan Pelindung LAKRI Nasional
MAYJEND TNI (p) SABAR YUDO SUROSO dan,
Penasehat LAKRI Nasional MAYJEND TNI (p) Winston Pardamean Simajuntak,
mendukung Penuh Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sesuai Program PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO.
(RED – KPKSIGAP)