Rokan Hilir (Riau) kpksigap.com —
Seorang Pj Penghulu atau sebutan kepala desa di Rohil dan akun Facebook atas nama Rayhan Han dilaporkan ke polisi oleh Tim Hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Rohil, H. Bistamam – Jhony Charles. Rabu 4 Oktober 2024.
Dalam laporan itu, Pj Penghulu Rantau Bais dan akun Facebook atas nama Rayhan Han diduga menyebarkan ujaran kebencian, perasaan permusuhan atau penghinaan terhadap Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rohil, H. Bistamam -JC (BIJAK).
Sebelumnya, aksi yang dilakukan Pj Penghulu Rantau Bais Alfizarman berkomentar divideo pada unggahan atau postingan diakun Facebook warga pada 25 september 2024, berisikan narasi “mari kita pilih asset lah saja, yang lain tak usah pilih karna tak bermakna, tentukan pilihan kita asset pasti jaya”.
Sementara pemilik akun Facebook yang bernama Rayhan Han membuat kalimat “Ya Allah lilu bapak kou, bisa pula 27 oktober, 27 november pak, klau sampek bapak ni jdi pemimpin Rohil hancur Rohil ni,” tulisnya dalam postingan Facebook.
Selanjutnya akun Rayhan Han juga mengupload foto H. Bistamam saat pidato dalam rapat pleno terbuka yang digelar oleh KPU, ia kembali membuat narasi “waktu debat kandidat, bapak kou wajib pake pempes takoi awak pipis dalam celama.”
“Tim hukum pasangan BIJAK telah mengambil langkah-langkah hukum terhadap dua terlapor dengan adanya cuitan dalam video atau postingan komentar di media sosial dalam hal ini Facebook. ,” Kata Wakil Ketua (Waka) Tim Hukum BIJAK, Selamat Sempurna Sitorus, SH, MH, CPM di Ujung Tanjung Sabtu 5 Oktober 2024.
Menurut Wakil Ketua (Waka) Tim Hukum BIJAK, Selamat Sempurna, hal tersebut tidak bisa ditolerir. Karena isi narasi dalam video dan komentar tersebut terdapat bermuatan ujaran kebencian dan penghinaan bagi Paslon BIJAK. Dengan dibuat laporan ke Polres Rohil
berharap kasus ini tidak menjadi liar dan tidak terulang kembali.
“Yang jelas kami percayakan kasus ini kepada polisi. Kami berharap Kapolres Rohil menindaklanjuti laporan kami dan memprosesnya dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentukan yang berlaku,”Ungkapnya.
KPK – SIGAP.COM (Syaipul Bahri)