Rokan Hilir (Riau) kpksigap.com –
Tim Hukum BiJaK melaporkan dugaan tindak pidana “Dalam kampanye dilarang melakukan kampanye berupa menghasut perseorangan dan/atau kelompok masyarakat” dengan Terlapornya oknum Ketua DPRD Rohil Ilhammi yang dilakukannya pada saat menjadi Jurkam dalam kampanye tatap muka Paslon Asset di Kepenghuluan Air Hitam Kecamatan Pujud, ke Sekretariat Bawaslu Rohil sebagaimana Tanda Bukti Penerimaan Laporan No. 070/PL/PB/Kab/04.10/XI/2024.
Dalam orasinya Ilhammi yang merupakan Ketua DPRD Rohil dan juga adik kandung dari Cabup petahana Afrizal Sintong selaku Juru Kampanye menyampaikan kata-kata yang menghasut kelompok masyarakat dalam hal ini peserta kampanye dengan kata-kata “Miris saya bu melihat ada baleho nomor 2 juga disini, saya kira bu masyarakat Air Hitam ini sudah bulat suaranya pak, tapi pas saya kesini tadi masih ada lagi pak baleho nomor 2, cabut ya” lalu masyarakat peserta kampanye menjawab “Jangan, jangan”.
Tim Hukum BiJaK Misdar, SH menegaskan bahwa perbuatan Terlapor tersebut secara nyata melanggar ketentuan Pasal 69 huruf c jo. Pasal 187 ayat (2) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 bulan atau paling lama 18 bulan.”Rabu 20 /11/2024.
Untuk itu kami mendesak Bawaslu Rohil Bersama-sama dengan Penyidik Sentra Gakkumdu untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara ini secara profesional dan akuntabel sehingga perkaranya dapat diteruskan ke tingkat penuntutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaporan dugaan tindak pidana ini juga dimaksudkan untuk menimbulkan efek jera dan agar dalam pesta demokrasi di Rohil ini tidak ada lagi oknum-oknum yang menghasut kelompok masyarakat untuk kepentingan politik guna memenangkan paslon yang didukungnya.(TIM)*