Tidak Memenuhi Unsur Pidana Pemilu. Dugaan Politik Uang Dialamatkan Pada Muhammad Sinen Dihentikan Bawaslu

Tidore,Kpksigap.com
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan melalui Gakkumdu, telah melakukan rapat pleno atas dugaan politik uang yang melibatkan Calon Walikota Nomor Urut 1, Muhammad Sinen.

Dalam rapat tersebut, Gakkumdu resmi menghentikan kasus tersebut karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana pemilu sebagai yang dilaporkan oleh Tim Hukum Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 2, Samsul Rizal Hasdi dan Adam Dano Jafar alias SAM ADA.

“Karena laporannya tidak memenuhi pasal 187 a, sebagaimana yang dilaporkan, sehingga kasusnya dihentikan dan tidak lagi ditindaklanjuti ke penyidikan,” ungkap Komisioner Bawaslu Kota Tidore, Isman M. Nasir.

Isman mengaku, unsur yang tidak terpenuhi ini, diantaranya tidak cukup alat bukti seperti tidak ada saksi, serta tidak ditemukannya keterangan saksi yang menyebutkan terlapor (Muhammad Sinen), menjanjikan dan memberikan, untuk mempengaruhi dan mengajak orang untuk memilih yang bersangkutan.

Terpisah, Tim Hukum pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 1, Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman alias MASI AMAN, menilai bahwa Bawaslu dan Gakkumdu bekerja sudah sangat profesional dari segi hukum.

“Bagi kami Gakkumdu sangat kredibel dan profesional dalam menangani kasus ini, untuk itu kami imbau siapa yang melapor harus bisa membuktikan bahwa laporan itu benar-benar fakta,” ungkap Rustam Ismail, selaku Tim Hukum MASI AMAN.

Ia melanjutkan, setelah laporan itu dilayangkan ke Bawaslu, Tim Hukum MASI AMAN juga sudah mempelajari laporan tersebut, sehingga mereka meyakini kalau laporan itu akan ditolak atau dihentikan oleh Bawaslu.

“Kami sedari awal sudah meyakini kalau kasus ini tentu tidak akan memenuhi unsur sebagaimana yang dilaporkan sesuai pasal 187 jo pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada,” tambahnya.

( KPK SIGAP BIRO TIKEP )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *