Terungkap, Anggota DPR-RI Asal Dapil 2 Aceh Diduga Jual Proyek P3A Hingga 20 Persen

kpksigap.com , Aceh Timur— 12 November Di kutip dari Media Online Mitrapol.com edisi 11 November,Seorang anggota DPR-RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Aceh berinisial IP diduga terlibat dalam penjualan puluhan paket proyek saluran irigasi (lening) P3A (Perkumpulan Petani Penguna Air) di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang tersebar di Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Aceh Utara.

Modus penjualan proyek ini dilakukan dengan menetapkan “fee” sebesar 20 persen dari nilai pagu sebesar Rp 195 juta per paket, yang dikumpulkan melalui seorang koordinator yang ditunjuk oleh anggota DPR-RI tersebut. Kelompok P3A, yang dibentuk sebagai syarat pengajuan program melalui proposal, hanya berfungsi sebagai penerima manfaat. Mereka diwajibkan menyerahkan uang sejumlah Rp 5 – 8 juta per kelompok kepada pemilik paket, dengan kesepakatan bahwa dana tersebut diberikan setelah pencairan tahap pertama. Namun, pengerjaan proyek dilakukan oleh pihak ketiga.

Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa praktik jual-beli proyek P3A ini sudah berlangsung selama dua tahun terakhir.

“Jika ada uang setoran lebih awal sebesar 20 persen, bisa langsung berhubungan dengan koordinator dewan,” ungkap sumber tersebut.

Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa sejak tahap pengajuan, seluruh proses administrasi proyek diurus oleh operator yang telah bekerja sama dengan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM), sehingga kelompok P3A hanya perlu menyerahkan data.

“Berkas administrasi diurus oleh operator dan TPM, kelompok hanya menyediakan data,” tambahnya.

Dari penelusuran media ini, puluhan paket proyek irigasi program P3A saat ini sedang dikerjakan di beberapa desa di Kabupaten Aceh Timur, termasuk di Kecamatan Banda Alam, Madat, dan kecamatan lainnya.

Hasil pantauan di lapangan menunjukkan bahwa beberapa proyek lening memiliki volume lebar 50 cm, kedalaman 50 cm, dan panjang 285 meter. Namun, proyek di Desa Keunuen Kec. Idi Tunong, misalnya, diduga tidak memenuhi spesifikasi atau kualitas yang diharapkan.
(RED – KPKsigap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *