Terungkap Adanya Cacat Hukum dan Dugan Mafia Tanah, Kejagung Desak Irjen dan Dirjen PSKP ATR/BPN Batalkan 5 Sertifikat Tanah Anak Nikolaus Naput

Labuan Bajo, kpksigap.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyurati Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) R.B. Agus Widjayanto dan juga Direktur Jendral (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Pada Kementrian ATR/BPN Republik Indonesia, Iljas Tedjo Prijono untuk segera membatalkan 5 Sertifikat Hak Milik (SHM) dari keluarga ahli waris Nikolaus Naput seluas 16 hektar tanah yang berlokasi di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT.

Surat yang bernomor R.1038/D/Dek/09/2024 dan R.1039/D/Dek/09/2024 tersebut, tertanggal 23 September 2024, ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani. Muhamad Rudini, ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, menerima tembusan surat ini pada 24 September 2024.

Surat tersebut menginstruksikan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerbitan lima SHM atas nama anak-anak dari Nikolaus Naput.

“Kiranya saudara dapat melakukan evaluasi atau kajian menyeluruh terhadap alas hak yang digunakan sebagai dasar penerbitan SHM 02525 atas nama Maria Fatmawati Naput seluas 27.720 m2, SHM nomor 02549 atas nama Paulus Grant Naput seluas 28.310 m2, SHM 02546 atas nama Yohanis Van Naput seluas 28.220 m2, SHM 02548 atas nama Irene Naput seluas 28.230 m2, dan SHM 02547 atas nama Nikolaus Naput seluas 39.380 m2 serta proses penurunan hak terhadap SHM SHM 02525 atas nama Maria Fatmawati Naput menjadi Serfikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 176 atas nama Maria Fatmawati Naput karena terindikasi cacat adminstrasi dan atau cacat Yuridis dan agar melaksanakan kewenangan saudara sesuai ketentuan dalam pasal 35 huru a, huruf f, huruf g dan huruf i Jo pasal 29 ayat (1) huruf a peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 21 tahun 2020 tentang penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan,” kata Muhamad Rudini mengutip isi point’ 3 surat Kejagung tersebut.

Rudini mengungkapkan bahwa permintaan ini didasarkan pada hasil Operasi Intelijen yang dilaksanakan pada Mei 2024 oleh Direktorat Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Intelijen di Labuan Bajo. Hasil operasi ini menunjukkan adanya indikasi pelanggaran hukum oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat dalam proses penerbitan SHM untuk anak-anak Nikolaus Naput.

“Bahwa dalam penerbitan Sertifikat pertama kali terhadap SHM No.02545 an. Maria Fatmawati Naput dan SHM No. 02549 an. Paulus Grant Naput terdapat permasalahan terkait lokasi yang tumpang tindih, dan dalam penerbitannya terindikasi cacat yuridis dan/atau cacat administrasi,” kata Rudini pada Kamis, (26/9/2024).

Rudini membeberkan beberapa poin penting yang tercantum dalam surat tersebut:

Pertama : dalam Berita Acara Mediasi Pelaksanaan Gelar Kasus Pertanahan No.01/BAM/53.15-600.13/IX/2014 obyek tanah seluas 40 Ha yang terletak di Karanga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat antara ahli waris alm. Ibrahim Hanta melawan Nikolaus Naput, dkk (9 orang) No Reg. Kasus: 02/IX/2014 tanggal 15 September 2014, dengan Kesimpulan: Tidak bersepakat

berdamai, terhadap keseluruhan berkas permohonan hak atas tanah yang diajukan oleh pihak terlapor belum bisa dilanjutkan pada proses penerbitan sertipikat, sebelum tanah bermasalah diselesaikan/ada kesepakatan antara kedua pihak.

“Berkaitan pada kesimpulan tersebut di atas dijelaskannya bahwa adapun rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti yaitu terhadap permohonan Nikolaus Naput disarankan kepada Kakantah

Manggarai Barat untuk tidak melayani permohonan tersebut/ditolak, oleh karena berkas permohonan hak atas tanah yang diajukan Nikolaus Naput terdapat kejanggalan dan ketidaklengkapan dokumen pendukung, disarankan untuk ditindaklanjuti kembali, karena berkas-berkas tersebut belum layak untuk diproses lebih lanjut hingga pada penertiban sertipikat hak atas tanahnya (Pasal 106 ayat (1) Jo. Pasal 107 Permen Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan),” ungkap Rudini.

Kedua : Bahwa dalam SK penerbitan Sertifikat pertama kali terkait SHM No.02545 an. Maria Fatmawati Naput dan SHM No. 02549 an. Paulus Grant Naput tidak terdapat kronologis terkait gugatan/sengketa, sehingga tidak diketahui penyelesaian gugatan/sengketa yang ada sebelum diterbitkannya sertifikat dan hal ini dapat mengaburkan permasalahan atau kendala yang seharusnya tidak dapat ditindaklanjutinya/ditolak permohonan dari Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grant Naput (Pasal 30 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Ketiga: bahwa dalam warkah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat tidak terdapat alas hak asli yang menjadi dasar dalam pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat dimaksud.

Keempat : Diperoleh juga fakta bahwa sesuai Berita Acara Permintaan Keterangan kepada Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat (tanggal 29 Mei 2024), proses perubahan hak belum dikoreksi oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat dan belum disetujui serta ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, namun proses perubahan/ penurunan Hak terhadap SHM no. 2545 an Maria Fatmawati Naput telah berubah menjadi SHGB No. 176 an. Maria Fatmawati Naput dalam aplikasi KKP Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.

Point terakhir yang termuat dalam isi surat tersebut, Kejagung RI meminta Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN RI untuk menyampaikan hasil tindak-lanjut tersebut kepada pihak Kejagung pada kesempatan pertama.

Penindakan Mafia Tanah,Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN pada 6 Maret 2024, Dirjen PSKP, Iljas Tedjo Prijono, menyatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan lembaga penegak hukum, termasuk Polri dan Kejaksaan Agung, dalam menangani sengketa agraria dan pemberantasan mafia tanah. Pada tahun 2023, Ditjen PSKP berhasil mengungkap 86 kasus mafia tanah dengan total 159 tersangka, menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 13,2 triliun.

“Dengan demikian telah diamankan potensi kerugian negara sejumlah Rp 13,2 triliun. Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak dan Ibu sekalian,” ujar Iljas mengutib dari media HARIAN DISWAY

Selain itu, Dirjen Iljas menyebut bahwa pihaknya akan berkolaborasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung untuk menangani kasus pertanahan tersebut.

“Jangan takut, Kapolri dan Jaksa Agung berdiri di belakang kita. Kita tidak sendiri dalam rangka memberantas mafia tanah,” ucap Iljas.

Ia pun menegaskan, kriminalisasi terhadap proses penegakan hukum akan mendapat perlindungan penuh dari pihak Kementerian ATR/BPN. Namun, apabila ditemukan adanya afiliasi dengan kejahatan pertanahan, maka konsekuensi akan ditanggung pribadi.

“Mudah-mudahan kita tidak menjadi bagian dari mafia tanah, bukan bagian dari orang yang terafiliasi dengan kejahatan pertanahan. Untuk itu, teruslah bekerja dengan profesional,” ujar Iljas.

 

(Kpk-Sigap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *