Baturaja- kpksigap.com Pelaku DI (49) Warga Desa Tanjung Makmur Kecamatan Sinar Peninjauan, Kabupaten OKU. Provinsi sumatera selatan.diamankan Polsek Sinar Peninjauan terkait Kasus Tindak Pidana “ Penganiayaan “ sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana.
“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sinar Peninjauan Iptu E. Antoni Malau, S.H., menjelaskan bahwa ungkap kasus penganiayaan ini terjadi Pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 20 00 Wib, yang mana pelaku yang merasa emosi dan tersinggung karena korban Iman (21) menarik gas sepeda motornya dengan kencang pada saat berpapasan dengan pelaku yang mengendarai mobil diJalan umum Pasar Desa Tanjung Makmur Kecamatan Sinar Peninjauan,Kabupaten OKU.
Selanjutnya pelaku mendatangi korban dan langsung memukulkan satu batang kayu patok sepanjang +/- 60 cm yang sebelumnya diambil oleh pelaku dipinggir jalan ke kepala korban yang menyebabkan korban mengalami luka robek pada bagian kepala atas sebelah kiri dan harus mendapatkan pengobatan di puskesmas Karya Mukti.
Atas perbuatan pelaku, Pada hari Kamis tanggal 04 Oktober 2024 sekira jam 11.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Sinar Peninjauan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sinar Peninjauan Iptu E Antoni Malau ,S.H, mengamankan pelaku yang berada dirumahnya Desa Tanjung Makmur Kecamatan Sinar Peninjauan Kabupaten OKU. Provinsi sumatera selatan.Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Sinar Peninjauan untuk diproses lebih lanjut.
(RED- KPK SIGAP Sarifudin)