Manado, kpksigap.com – Walikota Bitung Maurits Mantiri dinaikan statusnya dari Saksi menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka bernomor: s.Tap/199/XI/2024/Reskrim/Res Bitung, berdasarkan hasil gelar perkara 14 November 2024 (Jumat,15/11/2024).
Ketua DPC PDI-P ini tersandung kasus pelanggaran pemilu. Penetapan tersangka kasus pidana pemilu itu bermula dari orasi Maurits Mantiri di kampanye salah satu calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung pada 26 Oktober 2024 lalu di Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Penetapan tersangka setelah penyidikan telah memenuhi dua alat bukti atas kasus dugaan tindak pidana Pemilu
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai membenarkan bahwa Wali Kota Bitung statusnya menjadi tersangka.
“Besok Maurits Mantiri akan diperiksa lagi sebagai tersangka” Albert Zai menjelaskan.
Meski berstatus tersangka Maurits Mantiri tidak ditahan.
“Tidak bisa dilakukan penahanan karena ancaman pidananya 3 sampai 18 bulan, ” tegas Albert Zai
“Namun penahanan Maurits Mantiri bisa dilakukan jika sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri. ” Albert Zai menambahkan.
(Lukhy Kaluas)