Tersangka Tindak Pidana Korupsi YR Menyeret Nama Mantan Sekda Lahat.

Lahat.-kpksigap.com
Setelah kejaksaan negri Lahat menetapkan Yunisa Rahman sebagai tersangka pada hari ini, Senin, (22/07/24) pihak Kejaksaan telah mengantongi beberapa nama yang bakal menyusul mantan Kepala Inspektorat Lahat itu ke penjara.

Bahkan, mantan Sekretaris Daerah Lahat inisial J juga diduga ikut terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap tiga kegiatan pada inspektorat kabupaten Lahat tahun anggaran 2020 yang lalu,yakni kegiatan sosialisasi penanganan pengaduan masyarakat, kegiatan sosialisasi pencegahan gratifikasi dan kegiatan peningkatan Liasion officer atau organizer.

Dari pengakuan tersangka, dana tersebut ditransfer kerekening J, yang kala itu menjabat sebagai Sekda Lahat serta dana tersebut dipergunakan untuk keperluan dinas lainnya oleh J.

Ya, tunggu saja nanti Kejaksaan bakal memberi kejutan, yang pasti kami akan tetap terbuka dan tidak akan menutup-nutupi siapa saja yang bakal terseret dalam kasus tersebut,; terang Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Rudianto, S.Sos.SH.MH, yang didampingi kasi Pidsus Firmansyah, SH,dalam press conference sore ini.

Disampaikan Kajari Lahat, Yunisa Rahman telah merugikan keuagan negara sebesar delapan ratus juta lebih.

Keuangan negara mengalami delapan ratus juta lebih, dan terhadap tersangka YR, akan dilakukan penahanan oleh penyidik jaksa selama 20 hari kedepan terhitung hari ini di lembaga pemasyarakatan kelas II A Lahat,; sambung Toto

Sementara itu, Kasi Pidsus Firmansyah menambahkan, penetapan tersangka YR berdasarkan surat penetapan tersangka dari kepala kejaksaan negeri Lahat nomor : B-1124/L.6.14/Fd.1./07/2024 Tanggal 22 Juli 2024.

Ia mengatakan, YR telah diperiksa kurang lebih selama satu tahun ini dan memeriksa terhadap 141 saksi serta telah mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait.

Tersangka ini melanggar Primair pasal 2 ayat (1) junto. Pasal 18 undang-undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang -undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No 31. Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 54 ayat (1) KUHP subsidair pasal 3 ayat (1) junto pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang- undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,; jelasnya.

Repor //Suganda Y.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *