Lampung Tengah, kpksigap.com.- Banyaknya Para Wali Murid dan Murid Pendidikan Tingkat Sekolah Menengah Pertama Negeri Terkait Adanya Pemberlakuan Pihak Sekolah yang Menurut Para Wali Murid dan Murid Bukanlah Yang Prioritas, Terkait Biaya Kenang Kenangan Bagi Murid Kelas Sembilan (IX), Sebelum Pembagian Izasah dan Rapot Anak Para Wali Murid Yang Terjadi Di SLTP Negeri 1 Kalirejo dengan jumlah murid berkisar 245, tahun ajaran 2023/2024. tangga,10/06/2024 dan Pemberlakuan Pihak Sekolah ditiap tahun ajaran adanya Studytour bagi murid kelas (VIII), Seperti Di SLTP Negeri (1) Padang Ratu dengan jumlah murid berkisar kurang lebih 186. Tahun ajaran 2024/2025. Selasa 06/08/2024.
Para wali murid yang mana mengalami pemberlakuan pihak Sekolah terhadap anak mereka seperti di SLTP Negeri (1) Kalirejo adanya biyaya kenang kenangan sebesar Rp 150.000,- permurid yang mana telah lulus dari SLTP Negeri (1) Kalirejo pembayaran diadakan disaat sebelum pembagian Rapot dan izasah para anak mereka yang lulus, dan jika tidak memberikan uang kenang kenangan Rapot dan izasah para murid ditahan pihak sekolah, ujar wali murid hasil laporan anak para wali murid SLTP Negeri (1) Kalirejo, pada tanggal 10/06/2024 kepihak awak media saat anak mereka masih belajar di SLTP N (1) Kalirejo, sedangkan sekolah SLTP Negeri (1) Padang ratu para wali murid mengeluhkan adanya pihak sekolah mewajibkan kegiatan Staditur dengan biyaya mencapai Rp 500.000,- hingga Rp 550.000,- yang proses tersebut masih dalam proses dan kontra di pihak para wali murid kelas (8), ujar wali murid SLTP Negeri (1) Padang ratu terhadap awak media pada Selasa 06/08/2024.
Terpisah, awak media saat mengkonfirmasi pihak guru kedua sekolah SLTP Negeri tersebut, baik SLTP Negeri 1 Kalirejo, terkait biyaya kenang kenangan maupun SLTP Negeri 1 Padang ratu, membenarkan adanya biyaya Staditur, itu semua atas adanya musyawarah ujar guru kedua sekolah SLTP Negeri 1 tersebut.
Dari semua yang mana para wali murid alami, akibat pihak sekolah berlakukan merupakan Aspirasi murid dan wali murid, perlu dilakukan pihak Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten hingga pihak pihak terkait lainnya ikut turun tangan mengatur kegiatan ini mengingat selain membebankan biaya yang mahal kepada wali murid, diduga banyak pihak sekolah SLTP Negeri Lain demikian serta menerapkan sanksi terhadap muridnya apa bila tidak mengikuti pemberlakuan tersebut.
(KPK SIGAP – Badri)