Samosir.-kpksigap.com – Dampak otonomi daerah menjadikan kepala daerah memiliki kewenangan besar untuk kelangsungan karier aparatur sipil negara (asn) di lingkungan pemerintah daerah yang dipimpinannya. Faktor like dan dislike sangatlah dirasakan oleh mayoritas asn. Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara hanyalah berfungsi secara administrasi penjenjangan dan hampir tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelaan terhadap asn yang nengalami kekerasan psikis/intimidasi dari atasannya antara lain berupa pencopotan jabatan struktural maupun fungsional karena sesuatu alasan sekalipun si asn sudah menyampaikan kronologis peristiwa yang menimpanya, dimana bukan karena kinerjanya yang buruk tetapi karena ungkap dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan kerjanya
Bilmar Delano Sidabutar, seorang dokter umum yang bertugas di Puskesmas Harian Kab Samosir, dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Puskesmas Harian karena diduga telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana di lingkungan kerjanya. Laporan Polisi yang dilaporkannya di Polda Sumatera Utara masih berproses. Secara psikologis, tentu saja dokter Bilmar akan sangat terpukul dengan pencopotannya sebagai Kepala Puskesmas dan merasakan kelelahan akibat mundar mandir Samosir Medan untuk memberikan keterangan di Polda Sumatera Utara. Selain itu, sangatlah mungkin dokter Bilmar juga sudah tidak nyaman lagi di lingkungan pekerjaannya.
Saya terima surat panggilan untuk klarifikasi tanda tangan saya yang akan ajukan cuti, saya sudah hadir, namun karena saya diminta untuk tanda tangan surat pernyataan, saya tidak bersedia, ungkap dokter Bilmar
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab Samosir Rohani Bakkara Spd, MM menyampaikan alasan mengapa surat panggilan itu diterbitkan, bahwa dokter
Bilmar mengajukan ijin cuti sakit (untuk 28 hari) dan setelah saya verifikasi berkasnya ada 10 tanda tangannya yang berbeda-beda, dan berkas itu asli semua. Karena sudah ada kasus dan sudah ada pengaduanya , maka saya harus teliti agar nanti gak jadi masalah
Ketika saya mau konfirmasi, kenapa tanda tangannya berbeda beda, dokter Bilmar tidak respon, maka ijin cutinya tidak saya proses dan hal ini sudah saya komunikasikan ke pusat utamanya ke lembaga yang buat aturan.
Jadi tidak usah dokter Bilmar balikkan fakta dan yang membaca pura-pura tidak paham Bahasa Indonesia. Saya tidak ada statement bahwa tanda tangan nya palsu, tapi kenapa berbeda beda. Apa boleh gonta-ganti tanda tangan untuk urusan dinas ? Dokumen nya ada dan semua asli
Banyak daerah yang kekurangan tenaga medis yaitu dokter umum, namun di Samosir justru menyia nyiakan dokter Bilmar. Sampai saat ini belum ada titik temu antara dokter Bilmar dengan Kepala Dinas Kesehatan Kab Samosir dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab Samosir. Sangatlah disayangkan tenaga dokter yang dibutuhkan masyarakat tidak digunakan untuk melayani masyarakat Samosir. Justru seringkali daftar kehadiran digunakan untuk lakukan pembunuhan karakter terhadap asn sehingga kariernya berantakan. Seharusnya untuk tenaga medis, hal seperti itu tidak terjadi karena tugas dokter sangat membantu masyarakat.
(wendeilyna)