KEDIRI – kpksigap.com-Wartawan PWDPI melaporkan kejadian penganiayaan yang menimpanya di Balai Desa Payaman ke Mapolsek Plemahan Kediri, Kamis 18 Juli 2024.
Menurut korban, kronologi yang dialaminya, “Saya bersama rekan saya ada acara kunjungan ke Balai Desa Payaman, Kec. Plemahan Kab. Kediri. Kebetulan saya yang njoki sepeda, rekan saya sudah dahulu menuju ke ruangan Sekdes, saya sudah lepas kunci sepeda dan helm menyusul ke ruangan Sekdes.”
“Dalam perjalanan melihat rekan saya keluar dari ruangan Sekdes, rekan saya langsung dipukul kakinya dengan gulungan kertas oleh petugas pelayanan,” lanjutnya.
“Melihat situasi seperti itu, saya klarifikasi, pelaku menjawab, “topinya nggak dilepas”. Saya menjawab, “Lho, caranya nggak begitu, sebelum masuk ke ruang sekdes seharusnya sampean peringatkan, terus nggak usah pakai memukul segala, pelaku menjawab, “apa nggak terima ta?” papar korban.
“Dari situlah awal kejadiannya, kemudian terjadi pemukulan ke saya tetapi juga ada yang melerai,” tutupnya.
Setelah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Plemahan, kemudian dilakukan visum di Puskesmas Puhjarak yang hasilnya bisa diambil 2 hari lagi.
Di samping penganiayaan, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.