ACEH TIMUR .– kpksigap.com.Ketua laki Dpc Aceh Timur, Saiful Anwar kembali angkat bicara atas Dinas PUPR Lambar dalam menyikapi persoalan mengenai pelaksanaan MCK Di kecamatan idi tunong kabupaten Aceh timur Pagu anggaran 1,2 miliar bersumber Dana kementrian tahun 2024. Rabu 24 Juli 2024.
Dalam pernyataannya, Muslem Dinas PUPR Rab perencanaan termasuk dikecualikan dalam hal ini ketua laki Aceh timur agar dapat mempelajari secara utuh amanat undang-undang yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor , Peraturan Pemerintah No 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik fungsi pengawasan yang melekat pada Organisasi masyarakat .
Saiful Anwar Kemudian, dirinya juga diminta agar Dinas PUPR dapat memahami UU nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi Publik yang dikuatkan dengan Peraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1 tahun 2021 tentang standar keterbukaan informasi publik.
Menurut Saiful Anwar dirinya sebagai ketua laki Aceh timur Lambar tidak diperbolehkan melihat dokumen perencanaan dan RAB Proyek MCK maka menjadi pertanyaan besar.
“Kalau saya saja selaku Organisasi masyarakat tidak boleh melihat dokumen (perencanaan dan RAB) itu, tentu jadi pertanyaan besar. Harus dipahami-lah, tugas kami sebagai Organisasi masyarakat sudah diatur oleh UU, seperti yang tertuang dalam Perda Peraturan Pemerintah No 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kami punya fungsi pengawasan supaya setiap rupiah yang dikeluarkan bisa dipertanggung jawabkan oleh pemerintah termasuk pekerjaan MCK di kabupaten Aceh timur kata Saiful Anwar .
Sehingga kata Saiful Anwar , jika apa yang disampaikan dinas PUPR yang seolah lebih memahami fungsi Organisasi masyarakat, dirinya menyarankan agar pejabat terkait dapat memahami secara utuh aturan dan UU tersebut.
“Kalau yang disampaikan PUPR seolah lebih paham mengenai kewenangan kami anggota organisasi masyarakat dalam melakukan pengawasan dibanding saya, saran saya sebaiknya PUPR belajar secara utuh mengenai fungsi dan Hak anggota Organisasi masyarakat sebelum berpendapat terkait kewenangan kami,” tegas Saiful Anwar
Kemudian terkait keterbukaan informasi publik seperti telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1 tahun 2021 tentang standar keterbukaan informasi publik.ungkap Saiful Anwar