Jamber, kpksigapcom – Dalam keterangan pak tijo mengakui kalau ini hanya sertifikat fotocopy berwarna yang sebelumnya tidak tau menau saya merasa ditipu oleh cucu saya sendiri dalam kurun yang cukup Lama sekali, 01/11/24
karna pak tijo seorang kakek yang di karuniai 5 anak yang masing mempunyai hak hak waris terkait adanya sertifikat tersebut
ini informasinya sertifikat asli sudah masuk disalah satu bank untuk pinjam dana sudah lebih 5 tahun tertahan karna posisi kolep dan gak bisa melunasi ucapnya,
kemudian kt(anak ke 4) anak tijo ini memang sudah mengakui memang mengklarifikasi kepada Sri Wahyuni kalau itu Atas nama kepemilikan itu punya milik bersama itu harus kembalikan ke masing-masing haknya dan harus dilaksanakan keseluruhannya tujuanya agar semua hak waris bisa mendapatkan warisnya sesui haknya nantik,
ini semua meminta keadilan dimana terkait atas nama sertifikat itu hanya saja harusnya dibagikan kepada ahli waris yang lainnya
jadi tapi sekarang mengingkari perjanjian ,
Pak tijo meminta bantuan kekepala desa dan
Perangkat desa lainya sampai hari ini dan sri tetap mempertahankan yang bukan haknya dan membuat surat lampiran perjanjian terlampir bahwa sertifika akan dibagi menjadi 4 ahli waris,
sementara ini sri tetap menguasai luasnya tanah tersebut 1000m2 dan keinginan bapak tijo untuk segera dikembalikan apa bila tidak ada etika baik maka kami akan menempuh jalur hukum perdata dan pindana penipuan
nantiknya
dan ini juga akan kami sampaikan ke pihak pegadilan Negri jember
Ucap kakek tijo dengan nada mangkel.
Sam /tem