Medan(Sut)- kpksigap.com.
Taem Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menangkap seorang DPO yang terlibat kasus pembunuhan terhadap wanita Mutia Pratiwi alias Sela mayatnya dibuang di Jalan Jamin Ginting Desa Doulu Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo.
Penangkapan terhadap pelaku berinisial R alias Iwan Bagong warga Serdang bedagai dipimpin Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara.
“R ditangkap saat bersembunyi di rumah Desa Signi Kecamatan Kreung Semayam Kabupaten Nagan Raya Aceh, Jumat 8 November 2024,” terang Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, kamis (21/11) malam.
Hadi menjelaskan, pelaku R berhasil ditangkap berdasarkan hasil pengembangan Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pelaku R mengakui perbuatannya membuang jasad korban ke Kabupaten Karo.
R menerima upah sebesar Rp 60 juta dari tersangka J sebelumnya sudah ditangkap membuang jasad korban (Sela) dengan mengemudikan mobil ke Kabupaten Karo,” jelasnya
Pelaku R sudah ditahan di Direktorat Reskrimum Polda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti berupa uang sisa upah, handphone dan mobil yang digunakan untuk membuang mayat korban,” ucap mantan Wadirlantas Polda Kalteng.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap misteri penemuan mayat wanita bernama Sela di Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Karo, pada pada 22 Oktober 2024 lalu.
Dari hasil penyelidikan dilakukan personel Jatanras menangkap pelaku seorang pengusaha berinisial JO warga Siantar serta dua rekannya S dan E terbukti membunuh korban.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menuturkan berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi diketahui korban selama satu bulan tinggal bersama kekasihnya berinisial JO di Jalan Merdeka, Kota Siantar.
“Pelaku JO mengakui memang tinggal bersama korban lalu terjadi pertengkaran sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Mengetahui korban sudah tidak bernyawa pelaku JO menyuruh rekannya untuk membuang jasad korban ke Kabupaten Tanah Karo,” tuturnya.
“Dalam kasus tersebut, tersangka utama dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana yang menyebabkan kematian, ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Dan tersangka yang turut membantu dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana,” pungkasnya.
( HMS/Eka)