Tanpa Alat Pelindung Diri, Proyek Pintu Air di Desa Karangrahayu Kalen Rasmi Dinilai Langgar UU Keselamatan Kerja

Kabupaten Bekasi, kpksigap.com – 4 Oktober 2024 – Proyek perbaikan pintu air Kalen Rasmi yang berlokasi di Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, diduga mengabaikan standar keselamatan kerja yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Proyek ini, yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi sebesar Rp491.204.000, dilaksanakan oleh kontraktor pemenang tender CV. Tanah Baru, dengan waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender, terhitung mulai 1 Agustus hingga 28 November 2024.

Berdasarkan temuan di lapangan, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, rompi, dan sepatu boots yang diwajibkan untuk pekerjaan konstruksi. Hal ini terlihat saat beberapa pekerja mengangkut batu belah hanya menggunakan sandal bahkan ada yang tidak menggunakan alas kaki sama sekali ini sangat memperhatikan pekerja tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai. Selain itu, proses pengadukan mencampur kan semen pasir dilakukan secara manual dengan pacul.

Menurut N. Rudiansah, Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, kondisi tersebut sangat memprihatinkan. “Kontraktor tampaknya hanya berfokus pada keuntungan proyek tanpa memikirkan keselamatan para pekerjanya. Kami mendesak agar pihak berwenang segera menindak tegas dan memastikan bahwa setiap proyek memenuhi standar keselamatan kerja,” ujar Rudiansah.

Lebih lanjut, ia menyoroti peran konsultan pengawas yang seharusnya bertanggung jawab dalam memastikan kepatuhan terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di setiap tahapan proyek. “Jika pengawas proyek tidak segera memberikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis, maka potensi kecelakaan di lapangan akan semakin besar,” tambahnya.

Pelanggaran terhadap K3 tidak hanya merugikan pekerja, namun juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi kontraktor. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap pengusaha diwajibkan untuk menyediakan APD yang sesuai dengan jenis pekerjaan serta memastikan bahwa seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam proyek berada dalam kondisi aman saat bekerja.

Tidak hanya itu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi menyatakan bahwa kontraktor harus menerapkan SMK3 dalam setiap pekerjaan konstruksi. Apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Proyek pintu air Kalen Rasmi yang dikelola oleh Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi ini diharapkan dapat segera menyesuaikan pelaksanaan proyek sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang dapat berdampak pada kehidupan para pekerja dan keluarganya.

Ke depan, semua pihak yang terlibat dalam proyek ini harus lebih proaktif dalam menjaga keselamatan kerja, termasuk dengan memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan. Keselamatan pekerja adalah prioritas utama yang tidak boleh diabaikan dalam proses pembangunan infrastruktur.

KPK SIGAP:Hr dan Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *