Lampung Barat,kpksigap.com -Transparansi dalam pengelolaan dana desa merupakan prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui informasi keuangan desa. Transparansi dalam pengelolaan dana desa dapat mengurangi penyalahgunaan uang rakyat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kepala desa memiliki kekuasaan untuk mengelola keuangan desa, dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD). PTPKD terdiri dari sekertaris desa, kepala seksi, dan bendahara.
Transparansi dalam pengelolaan dana desa dapat diwujudkan dengan cara terbuka menyusun penggunaan dana desa kepada masyarakat. Salah satu bentuknya adalah dengan memasang papan informasi penggunaan dana desa di Balai Desa.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa dana desa digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi perangkat struktural pemerintah desa (Pemdes).
Beda dengan Pj pratin pekon pajar agung kec belalau berinisial SR.
Menurut keterangan dari perangkat desa nya dari salah satu aitem pelaporan terkait dana TK, itu tidak terealisasi dikarenakan TK itu sudah 1 tahun tidak ada TK ungkap nya .
Dan papan IMPORMASI pengguna dana desa di balai desa tidak ada alias belum di pasang
Dan lucunya lagi perangkat desa di saat awak media kekantor desa maka di sambut oleh perangkat yang layak nya bukan perangkat desa baju kaos celana pendek itu selaku kaur tidak memakai baju dinas dalam kantor desa.
umum .Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengatur tentang hak warga negara untuk mendapatkan informasi publik. UU ini bertujuan untuk:
Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan kebijakan publik
Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penentuan kebijakan publik
Menjamin penyelenggaraan negara yang lebih berkualitas
UU KIP mengatur beberapa hal, di antaranya:
Hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik
Kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi
Informasi yang dikecualikan dengan pengecualian yang bersifat ketat dan terbatas
Kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi
Pelanggaran terhadap UU KIP dapat diancam dengan hukuman pidana kurungan hingga 1 tahun atau denda hingga Rp5.000.000,00.
Mohon kiranya instansi berkaitan seperti Insvektorat , kejaksaan Kapolres dan pemerintah kabupaten Lampung Barat untuk memeriksa Pj pratin pekon pajar agung kec belalau di duga Korupsikan dana desa,
(Sahilman & Tim)