Tolikara,MNCTV, ano dot kom, – Masyarakat Dan Mewakili Ppd 46 Distrik Kabupaten Tolikara, Ini Semua Sesuai Mekanisme, Peratuaran, Komisi Pemilih Umum Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 Tetang Pembahasan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 Tetang Pembentukan, Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan,Panitia Pemungutan Suara Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan ,Pemilihan Umum,
Ini Semua Jelas Benar ,Maka Kami Masyarakat Kabupaten Tolikara ,Umum
Nya ,Dan Mewakili Tokoh Masyarakat Tokoh Perempuan, Intelektual Dan Mewakili Ppd 46 Distrik Menolak Atas Surat Panggilan Kpu Provinsi Papua Pengunungan Kepada Ketua Kpu Kabupaten Tolikara Jajarannya,
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Repubilk Indonesia ,Nomor,36 Tahun 2018 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja
Panitia Pemilihan, Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara Dan Kelompok Penyelenggara,
Pemungutan Suara Dalam Penyelegaraan Pemilihan Umum KPU Nomor 3 Tahun 2018
Udang-Udang Nomor 7 ,Tahun 2017 Tetang Pemilihan Umum Tahun 2024
Tuntutan PPD Terpilih,
Kami Meminta Agar Jalannya Jadwal Nasional Prekrutan Badan AD H O C,Harus Terlaksana,
Kami Sangat Mendukung Tindakkan Yang Di Ambil Oleh Kpu Kabupaten Tolikara Menyangkut
Penetapan Badan AD H O C ,Dalam Hal Ini Ppd,
Kami Minta Dengan Tegas Agar Kpu Provinsi Papua Pegunungan Untuk Tidak
Mengitropeksi Lagi Apa Yang Di Lakukan ,KPU Kabupaten Tolikara,
Bahwa dalam rangka pengakatan dan penetapan PPK/PPD di 46 distrik kabupaten tolikara sudah
di lakukan sesuai tahapan dan jadwal oleh KPU Repubilk Indonesia ,dan itu sudah Dilakukan oleh
KPU Kabupaten Tolikara beberapa bulan lalu di Hotel Sartika Wamena pada Tanggal 18 Mei
Tahun 2024 Jam 16.00 Wit Di Ibu Kota Provinsi Papua Pegunungan sudah sah,
Namun kami 46 distrik ppd dan ppk mempertanyakan, kepada ketua KPU Provinsi papua pegunugan kenapa di gangu
masalah penetapan ppd terpilih yang sudah di lantik resmi oleh jadwal KPU kabupaten Tolikara,
Dalam hal ini kami mohon kepada ketua KPU Provinsi Papua pegunungan dan jajarannya,
mohon mengerti bahwa; “Kami sudah di tetapkan dan sudah di lantik ppk/ppd adalah putra putri asli kabupaten tolikara
berktp Ditolikara warga Negara Indonesia, maka mohon kepada Ketua KPU Provinsi Papua
pegunungan jangan memperkeru suasana, di kalangan Masyarakat Kabupaten Tolikara biarkan
kami kerja mensukseskan Pemilihan Umum Bupati Wakil Bupati Dan Gubernur tahun 2024,
Kami Selaku Masyarakat ,Minta Kepada Kpu Provinsi Untuk Tidak Membahas Soal Penetapan Ppd Tps Dan Kpps Dengan Melihat Kerusuhan Tahun 2012-2013 Yang Terjadi Karena Ppd Tahun Lalu Sehingga Kami Sangat Kawatir Apabilah Terjadi Kembali Tahun 2024 Ini.
Selaku Tokoh Masyarakat Mendukung Penuh Dengan Jadwal Nasional Yang Di Tetapkan Disitu Kami Melihat Agar Prekrutan Pps Dan Kpps Segera Di Jalankan Karena Kami Masyrakat
Yang Akan Ambil Bagian Di Penyelenggaraan Dalam Hal Ini Tps Dan Kpps,
Kami Mewakili Tokoh Masyarakat Meminta Kepada Kpu Kabupaten Tolikara Untuk Tidak Memencah Belah ,Kami Sangat Mengharapkan Agar Jalannya Pilkada Tahun 2024 Ini Jalannya Sesuai Jadwal Yang Di Tetapkan Dari Pusat.
Penanggung jawab,Dokinus Wanena, Mewakuli Ketua PPD Dapil satu Yakotius Yikwa,Mewakili Ketua, PPD Dapil dua Aldi kogoya,Mewakili ketua PPD Dapil tiga Kivin kogoya, Mewakili PPD Dapil empat:Meiles Towolom, Mewakili tokoh masyarakat Saul Tabun, Mewakili tokoh Intelektual ,Obbi Kogoya,MNCTV,ano,Simon melaporkan,