Tanggapan Klarifikasi Dari Surat Penetapan Komisi Pemilhan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan Untuk Penetapan Badan AD HOC (PPD) Kabupaten Tolikara 2024.

Tolikara, kpksigap.com – Masyarakat Dan Mewakili Ppd 46 Distrik Kabupaten Tolikara Ini Semua Sesuai Mekanisme Peratuarn Komisi Pemilih Umum Republik Indonesia No 36 Tahun 2018 Tetang Pembahasan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum N0 3 Tahun 2018 Tetang Pembentukan Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan,Panitia Penmunggutan Suara Dan Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara Dalam Penyelangarahan Pemilihna Umum.

Ini Semua Jelas Benar Maka Kami Masyarakat Kabupaten Tolikara Umum
Nya Dan Mewakili Tokoh Masyarakat Tokoh Perempuan Intelektual Dan Mewakili Ppd 46 Distrik Menolak Atas Surat Pangilan Kpu Provinsi Papua Pengunungan Kepada Ketua Kpu Kabupaten Tolikara Jajarannya.

Peraturan Komisi Pemilian Umum Repubilk Indonesia N0 36 Tahun 2018 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Komisi Pemilihn Umum No 3 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja
Panitia Pemilihan, Kecamatan, Panitia Pengukutan Suara Dan Kelompok Penyelegara
Pemungutan Suara Dalam Penyelegarahan Umum Pemilihan Umum Pku No 3 Tahun 2018
Udang-Udang No 7 Tahun 2017 Tetang Pemilihan Umum Tahun 2024.

TUNTUTAN PPD TERPILIH.
Kami Meminta Agar Jalannya Jadwal Nasional Prekrutan Badan (Ad Hoc) Harus Terlaksana.
Kami Sangat Mendukung Tindahkan Yang Di Ambil Oleh Kpu Kabupaten Tolikara Menyangkut
Penetapan Badan (Ad Hoc) Dalam Hal Ini Ppd.
Kami Minta Dengan Tengas Agar Kpu Provinsi Papua Peggunungan Untuk Tidak
Mengitropeksi Lagi Apa Yang Di Lakukan Kpu Kabupaten Tolikara.

Bahwa dalam rangka pengakatan dan penetapan PPK/PPD di 46 distrik kabupaten tolikara sudah
di lakukan sesuai tahapan dan jadwal oleh KPU Repubilk Indonesia dan itu sudah lakukan oleh
KPU Kabupaten Tolikara beberapa bulan lalu di Hotel Sartika Wamena pada Tanggal 18 Mei
Tahun 2024 Jam 16.00 Wit Di Ibu Kota Provinsi Papua Pegunungan sudah sah.
Namun kami 46 distrik ppd dan ppk mempertanyakan pada ketua KPU Provinsi papua pegunugan kenapa di gangu
masalah penetapan ppd terpilih yang sudah di lantik resmi oleh jadwal KPU kabupaten Tolikara.

Dalam hal ini kami mohon kepada ketua KPU Provinsi Papua pegunungan dan jajarannya
mohon mengerti bahwa; “Kami sudah di tetapkan dan sudah di lantik ppk/ppd adalah putra putri asli kabupaten tolikara
berktp tolikara warga Negara Indonesia, maka mohon kepada Ketua KPU Provinsi Papua
pegunungan jangan memperkeru suasana. di kalangan Masyarakat Kabupaten Tolikara biarkan
kami kerja menyuseskan Pemilihan Umum Bupati Wakil Bupati Dan Gubernur tahun 2024.

Kami Selaku Masyerakat Minta Kepada Kpu Provinsi Untuk Tidak Membahas Soal Penetapan Ppd Tps Dan Kpps Dengan Melihat Kerusuan Tahun 2012-2013 Yang Terjadi Karena Ppd Tahun Lalu Sehinga Kami Sangat Kawatir Hal Apabilah Terjadi Kembali Tahun 2024 Ini.
Selaku Tokoh Masyerakat Mendukung Penuh Dengan Jadwal Nasional Yang Di Tetapkan Disitu Kami Melihat Agar Prekurutan Pps Dan Kpps Sengera Di Jalankan Karena Kami Masyerakat
Yang Akan Ambil Bagian Di Penyelengara Dalam Hal Ini Tps Dan Kpps.

Kami Mewakili Tokoh Masyerakat Meminta Kepada Kpu Kabupaten Tolikara Untuk Tidak Memencah Belah Kami Sangat Mengharapkan Agar Jalannya Pilkada Tahun 2024 Ini Jalannya Sesuai Jadwal Yang Di Tetapkan Dari Pusat.
PENAGGUNG JAWAD: DOKINUS WANENA, MEWAKILI KETUA PPD DAPIL I : YAKOTIUS YIKWA, MEWAKILI KETUA PPD DAPIL II : ALDI KOGOYA, MEWAKILI KETUA PPD DAPIL III : KOVIN KOGOYA, MEWAKILI KETUA PPD DAPILVI : MEILES TOWOLOM, MEWAKILI TOKOH MASYARAKAT : SAUL TABUN, MEWAKILI TOKOH INTELEKTUAL : OBBY KOGOYA

Penulis Simon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *