OGAN ILIR, kpksigap.com – Miris, acara hajatan di desa Naikan Tembakang (NTB) Kecamatan Pemulutan selatan Kabupaten Ogan Ilir diduga memutar music remix,pada malam kamis tanggal (21/11/2024)
“Kapolda Sumsel secara resmi telah melarang hiburan organ tunggal memutar musik aliran jenis elektro atau biasa di sebut dengan musik remix.
Akan tetapi seakan -akan tidak berlaku di wilayah hukum Polsek Pemulutan OI
“Sangat disayangkan, larangan Kapolda Sumsel tersebut diduga tidak dihiraukan oleh Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan pihak dari Polsek pemulutan kabupaten Ogan Ilir
Tentunya pelarangan tersebut upaya untuk peredaran narkoba jenis Ekstasi di masyarakat khususnya di provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)karena musik remix memicu pontensi diduga mengundang para pecandu narkoba dan pengedar narkoba untuk lakukan transaksi narkoba
“Hadirnya larangan ini sebagai wujud keseriusan bagi aparat penegak hukum baik dari Polda Sumsel dan polres ogan ilir dalam melarang peredaran narkoba
Dengan adanya hiburan musik remix tersebut, diharapkan kepada Kapolda Sumsel untuk menindak tegas bagi mereka yang melanggar aturan mainkan aliran musik Elektro Remix yang diputar di acara hajatan warga,
“Menurut keterangan dari salah satu warga setempat mengatakan bahwa acara hajatan tersebut sangan bisa putar music remix semalam diduga di jaga oleh anggota dari Polisi tapi saya tidak tahu anggota polisi tugas dimana,”katanya kepada awak media hari kamis
Penulis : Irwadi