Rokan Hulu (Riau) kpksigap.com – Dikabarkan sering terjadi transaksi Narkotika, Dua Pria tanpa melakukan perlawanan saat ditangkap Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), dalam pengungkapan Tindak Pidana (TP) Sabu dengan Berat 111,01 Gram.
“Tersangka I DK Tampubolon alias Dedi (40 Tahun) dan Tersangka II, AP Als Apri (35 Tahun),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting SH, Jum’at (6/9/2024).
Lanjutnya, adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah warung Bakso Dusun Pecandang Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten, Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 18.00 Wib.
“Barang Bukti Tersangka I Sabu 7,29 Gram,
Dua Paket Narkotika jenis Sabu dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening, Satu Lembar Tisu, Satu Kotak Rokok merk Duta warna Hitam, Satu Sendok terbuat dari Pipet Plastik,
Satu Unit Handphone merk Oppo warna Biru dengan Nomor SIM Card 0813-××××-××××,” kata AKP Repelita Ginting
“Tersangka II Sabu 103,75 Gram, Satu Paket Narkotika jenis Sabu dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening, Satu Pack Plastik Klip warna Putih Bening, Satu Dompet warna Hitam, Satu pembungkus plastik warna Merah, Satu Unit Timbangan Digital, Satu Alat Hisap Bong, Satu Unit Handphone merk Samsung warna Biru dengan Nomor SIM Card 0823-××××-××××,” tutur Kasat.
AKP Repelita Ginting menjelaskan, pada Sabtu 31 Agustus 2024 Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat di Kelurahan Kota Lama, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat AKP Refelita Ginting memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan pada, Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 18.00 Wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul dipimpin Aipda Arif Armansyah SH melakukan penangkapan terhadap DK Tampubolon alias Dedi dan AP alias Apri di Sebuah Warung Bakso Dusun Pecandang Kelurahan Kota Lama.
Dari penangkapan tersebut ditemukan dari Tersangka I Dua Paket Narkotika jenis Sabu dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening serta Barang Bukti lainnya, kemudian dari
Tersangka II Satu Paket Narkotika jenis Sabu dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening dan Barang Bukti lainnya.
Ketika dilakukan interogasi terhadap Tersangka bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari, SL kemudian dilakukan pengejaran terhadapnya, namun tidak ditemukan.
“Saat ini, Kedua Tersangka beserta Barang Bukti dibawa serta diamankan ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkas AKP Repelita Ginting mengakhiri.
(Humas Polres Rohul)
KPK – SIGAP.COM