Sungguh Tak Diduga, Perempuan Ini Ditangkap Personil Polres Rohul Dalam Kepemilikan 40 Paket Sabu

Rokan Hulu (Riau),kpksigap.com
Sungguh tak disangka, Seorang Perempuan berusia (28 Tahun), seharusnya mengurus Rumah Tangganya, malah diringkus Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul)  dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu sekitar 6,25 Gram.

“Iya Benar, Kami dari Kepolisian mengamankan Seorang Perempuan berinisial DS alias Devi,” ungkap Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting SH di dampingi Bamin Sie Humas Aipda Firdaus,  Senin (30/9/2024).

Lanjutnya, Tersangka ditangkap dengan
Tempat Kejadian Perkara (TKP)  di Sebuah Rumah Kampung Jawa Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul, Minggu (29/9/2024) sekitar pukul 20.00 Wib.

“Dalam pengungkapan itu, turut diamankan Barang Bukti berupa 40 Paket Narkotika jenis Sabu  dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening, Empat Lembar Plastik Klip warna Putih Bening, Satu Kotak Rokok merk LA warna Hitam dan Satu Lembar Tisu,” rinci Kasat.

Orang Nomor Satu di Jajaran Sat Resnarkoba ini menjelaskan,  pada Selasa 24 September 2024, personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat, kalau di Desa Batang Kumu  sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.

Merespon informasi tersebut, Kasat  memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan pada Minggu (29/9/ 2024) sekitar pukul 20.00 Wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul,  dipimpin Aipda Arif Arman SH  melakukan penangkapan terhadap DS alias Devi  di sebuah Rumah Kampung Jawa Desa Batang Kumu.

Dari Penangkapan tersebut, ditemukan 40 Paket Narkotika jenis Sabu dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening, Empat lembar Plastik Klip warna Putih Bening dan Barang Bukti lainnya

Saat dilakukan interogasi terhadap Tersangka soal Narkotika jenis Sabu tersebut, Dia mengakui didapat dari SD kemudian dilakukan pengejaran terhadapnya namun tidak ditemukan.

“Saat Tersangka dan Barang Bukti dibawa serta diamankan ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” tutup AKP Repelita Ginting mengakhiri.

(KPK SIGAP – Syaipul Bahri Kaperwil Prov Riau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *