Sumsel, OKU Timur ,Perbuatan Tidak Menyenangkan,Alat Peraga Kampanye(APK) MATA HATI(Mawardi HJ. RA.Anita Noering Hati) Dirusak Oleh Oknum Yang Tidak Bertanggung jawab,6 Juli 2024.

OKU TIMUR,kpksigap.com
Dewan Penasehat Tim kemenangan Matahati (Mawardi – Hj. RA. Noeringhati) calon Gubernur Sumatera Selatan Edward Jaya, SH, akan melapor ke Polres OKU Timur, pada Senin (8/7) mendatang, terkait dengan banyaknya Banner atau alat peraga kampanye (APK) pasangan calon tersebut, yang dirusak dan dirubuhkan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab, Sabtu (6/7) bertempat di Posko Kemenangan Matahati.

Menurut Edward Jaya, kegiatan tersebut tentunya sangat merugikan bagi pasangan calonnya, dan terkesan ada unsur kesengajaan oleh manusia, bukan karena faktor alam yang merusak keberadaan Baner tersebut

“Ini perbuatan yang tidak bertanggung jawab, yang dilakukan oleh para oknum, yang tidak menginginkan adanya banner – banner tersebut, sebagai salah satu alat sosialisasi bagi pasangan Mawardi dan Noeringhati Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada Gubernur mendatang,”kata Edward.

Untuk itu pihaknya berharap, setelah adanya laporan resmi dari tim pemenangan ke Polres OKU Timur , Senin mendatang kedua lembaga tersebut dapat menjalankan tugas dan perannya, untuk dapat mengamankan para oknum tersebut, dan memberikan sanksi sebagai konsekuensi atas tindakan para oknum.
Edward juga menghimbau kepada masyarakat, simpatisan, relawan dan pendukung Mawardi yang militan untuk tetap tenang dan selalu menjaga diri, untuk tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan dapat membahayakan.

“Mari tetap satukan semangat dan visi misi untuk selalu berbuat demi memenangkan Mawardi dan Noeringhati pada Pilkada mendatang, sehingga Sumsel akan lebih maju dipimpin oleh orang yang amanah, amin,”ujarnya.

Edward juga menghimbau kepada masyarakat, kelompok dan oknum – oknum yang ingin merugikan orang lain, untuk dapat menghentikan tindakannya yang dapat merugikan dirinya sendiri maupun orang lain.
“Mari bersaing dengan sehat, jangan berbuat merugikan orang lain,”pungkas.

(RED KPK SIGAP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *