Maumere, kpksigap.com
Dalam pidato Pengantar KUA-PPAS APBD Perubahan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2024 dihadapan Anggota DPRD pada Selasa 6 Agustus 2024 Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera, SE, M.Si menyampaikan struktur pendapatan daerah yang bersumber dari dana transfer.
Secara detail Adrianus Firminus Parera menguraikan bahwa perubahan pagu pendapatan transfer dianggarkan sebesar Rp.1.113.383.184.299,- naik sebesar Rp.5.005.486.049,- dari anggaran semula sebesar Rp.108.327.698.250,- realisasi per tanggal 2 Agustus 2024 sebesar Rp.602.334.433.758,- atau 54.35%.
Adrianus Firminus Parera selanjutnya menguraikan komponen pendapatan transfer Kabupaten Sikka dengan besarnya pagu anggaran sebagai berikut:
(1)Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat, dianggarkan Rp.1.006.189.267.000,- yang terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) dianggarkan sebesar Rp.7.334.238.000,- Realisasi per tanggal 2 Agustus 2024 sebesar Rp.2.614.777.259,- atau 35,65%.
Dana Alokasi Umum(DAU), dianggarkan tetap sebesar Rp.682.407.638.000,- Realisasi per tanggal 2 Agustus 2024 sebesar Rp.423.153.912.910,- atau 62,01%.
Dana Alokasi Khusus(DAK) Fisik, dianggarkan sebesar Rp.44.303.056.000,- Realisasi per tanggal 2 Agustus 2024 sebesar Rp.10.689.171.920,- atau 24,12%.
Dana Alokasi Khusus(DAK) Non Fisik, dianggarkan sebesar Rp.179.121.030.000,- Realisasi per tanggal 2 Agustus 2024 sebesar Rp.72.778.409.756,- atau 40,63%.
Dana Desa, dianggarkan tetap sebesar Rp.153.023.305.000,- Realisasi per tanggal 2 Agustus 2024 sebesar Rp.72.754.957.000,- atau 47.55%.
(2)Pendapatan Transfer Antar Daerah dianggarkan sebesar Rp.47.193.917.299,- bertambah Rp.5.005.486.049,- naik 12% dari anggaran semula sebesar Rp.42.138.431.250,- Realisasi per tanggal 2 Agustus 2024 Rp.14.195.242.522,- atau 33,69%.
Demikian struktur pendapatan transfer dan realisasi yang disampaikan Penjabat Bupati Sikka dalam pidato Pengantar KUA-PPAS APBD Perubahan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2024 di Lepo Kula Babong DPRD Kabupaten Sikka.
(KPK SIGAP – Yuven/ Selsi)