Sosialisasi Pengawasan Partisipatif ” Forum warga ” Panwaslu Kecamatan Plered

PURWAKARTA (JABAR ) Kpksigap.com.
Panwaslu kecamatan Plered kabupaten Purwakarta Jumat 23/08/2024,mengadakan sosialisasi Pengawasan Partisipatif terkait mensukseskan Pilkada kabupaten Purwakarta yang akan dilaksanakan pendaftaran para Bacalda menjadi calon kepala daerah pada tgl 27-29 Agustus 2024. Hadir sebanyak 70 peserta dari berbagai unsur tokoh masyarakat dan tokoh pemuda kecamatan Plered.
Sambutan diawali oleh Ketua Panwascam kecamatan Plered Ilman yang secara gamblang menyampaikan betapa pentingnya tentang sosialisasi jelang Pilkada karena banyak masyarakat yang belum paham dengan proses pemilihan Pilkada. Yang mana agak berbeda dengan Pilpres juga Pileg,karena saat Pilpres surat suara yang ada di KPPS juga semakin sedikit dan juga TPS pun berkurang tak sebanyak kala Pilpres dan Pileg. Tugas juga teknikal yang akan disampaikan adalah penyampaian pada tiap-tiap desa tentang data para pemilih,kesadaran masyarakat yang minim memahami pentingnya memilih calon Pemimpin daerah.
Heri Anwar selaku Camat Plered juga menyampaikan dengan adanya beda pilihan jadikan sebagai pendewasaan pentingnya Demokrasi. Dan jangan perbedaan memicu adanya keributan,karena dari perbedaan itulah rakyat memberikan hak pilihnya dengan kedewasaan politik. Heri juga menegaskan dalam Pilkada tidak jauh berbeda terkait adanya Manypolitik,yang memberi dan yang menerima sama-sama terjerat hukum. Momentum Pilkada harus jadi hal yang sangat penting untuk menentukan siapa Pemimpin daerah kita selanjutnya maka kita harus pandai menyikapi dan juga pandai memilih calon pemimpin daerah kita.
Rapat pleno dan juga sosialisasi menjadi hal yang sangat penting bagi para petugas Pemilu dan Pilkada. Partisipasi masyarakat juga sangat dibutuhkan di Pilkada ini untuk sama – sama mengawasi kecurangan kecurangan yang bakal terjadi. Muspika akan turun ke desa desa ikut mengontrol jalan nya Pilkada serentak yang akan dilaksanakan di kabupaten Purwakarta tepatnya di kecamatan Plered.
Sementara itu, Ahmad Arif, yang juga menjadi narasumber, menjelaskan dasar hukum pengawasan partisipatif. “Dasar hukum pengawasan ini adalah Perbawaslu No 2 Tahun 2023. Setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih, dan ini merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus kita jaga,” kata Ahmad Arif. Ia menekankan bahwa partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pemilihan sangat penting untuk mencegah pelanggaran.
Acara ini juga membahas berbagai jenis pelanggaran pemilihan dan cara melaporkannya. Ahmad Arif menambahkan, “Ada dua cara untuk melaporkan dugaan pelanggaran, yaitu secara langsung ke kantor Panwaslu atau Bawaslu, dan secara tidak langsung melalui email atau media sosial.”
Peserta acara menunjukkan antusiasme yang tinggi dan berharap kegiatan sosialisasi seperti ini dapat terus dilakukan. “Kami ingin lebih banyak informasi dan pelatihan tentang pengawasan pemilu agar kami bisa berkontribusi lebih dalam menjaga demokrasi,” ungkap salah satu peserta.***( MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *