Kaltim, kpksigap.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) Muhammad Samsun menyoroti banyaknya lubang bekas tambang batu bara di Benua Etam. Menurutnya, kondisi ini membahayakan warga karena tetap berpotensi menimbulkan korban jiwa seperti pada sejumlah kejadian sebelumnya.
Samsun menegaskan, lubang bekas tambang seharusnya direklamasi oleh perusahaan yang mengeksploitasi bahan tambang dan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, sejumlah perusahaan justru melepaskan tanggung jawab itu saja. “Mereka nambang, bilang (hasilnya) Rp50 miliar, jamrek (jaminan reklamasi)-nya paling nggak Rp25 miliar. Selesai nambang, mereka berusaha untuk nutupin. Kenapa? Kalau nggak (ditutup), mereka rugi (kehilangan) Rp25 miliar,” kata Samsun belum lama ini.
Samsun juga menilai bahwasanya perusahaan tambang batu bara meremehkan tanggung jawab tersebut. Ia menilai hal tersebut karena nominal dana jamrek terhitung kecil dan tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk reklamasi. Oleh karena itu, Samsun mendesak pemerintah untuk merevisi regulasi mengenai dana jamrek dengan menaikkan nominalnya. “Dana jamrek kita terlalu kecil, nggak sesuai lagi. Harus disesuaikan, jamrek harus ditambahkan supaya tanggung jawab mereka,”pintanya.
Penulis Hn Gea