Sofiandi SE,ME Camat Tapung Bantah dan Klarifikasi Tayangan Berita Yang Bersumber Larshen Yunus Ketua KNPI Riau

Kampar (Riau) kpksigap.com –

Terkait pemberitaan yang bersumber dari Larshen Yunus ketua KNPI Riau pada media CATATANRIAU.com yang ditayang pada hari Rabu tanggal 23/10/2024 dengan judul berita,”Camat Tapung Sofiandi,SE.ME. Berhasil Coreng Wajah PJ Bupati Kampar,Kasus Apa ? Hal ini yang membuat Sofiandi,SE.ME, membuat bantahan dan klarifikasi terkait semua tuduhan itu “Kamis 24/10/2024.

 

Menurut Sofiandi,SE.ME.semua tuduhan itu tidak berdasar,lagi pula pihak yang memberitakan juga tidak ada konfirmasi dengan saya sebagai camat Tapung jadi semua yang dituduhkannya itu tidak benar apa lagi terkait Upeti,Upeti apa ?…..Kami sebagai camat hanya memfasilitasi dan memediasi antara Pelapor dengan Pengelola Kedai Tuak.”Kata Sofiandi.

 

Lebih luas Sofiandi,SE.ME, juga memaparkan bahwa semua yang dilakukan adalah merupakan giat Yustisi camat dan UPIKA kecamatan Tapung dalam rangka menjaga TRANTIBUM dan kegiatan ini dilakukan karena berdasarkan aduan masyarakat terkait kegiatan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha yang menjalankan usaha kedai tuak dan diduga tidak sesuai peraturan daerah (PERDA).

 

Praktik usaha kedai tuak itu juga yang kami tahu tidak mengantongi izin usaha dan diduga melanggar PERDA,selain itu usaha ini juga meresahkan masyarakat lingkungan karena masyarakat lingkungan itu adalah Muslim bahkan disekitar tempat usaha ada beberapa sekolah,berupa Pondok Pesantren ,Pondok Tahfidz,Mesjid dan Mushollah jadi kami menilai rasanya kurang elok lah kalau aktivitas kegiatan usaha yang dijalankan oleh Saudara Rinto Malau itu berjalan dilingkungan masyarakat sekitarnya itu.

 

Jadi apa yang sudah kami lakukan dalam giat ini semuanya ada dasar,awalnya ada pemberitahuan pergerakan Laskar Melayu Bersatu ( LMB ) Nusantara ke Lapo Tuak secara tertulis dengan Nomor Surat : 04.001/MPC-LMB-N Tapung/14/X/2024 yang ditujukan kepada camat Tapung selain itu surat tersebut juga ditujukan kepada Polsek dan Koramil Tapung.

 

Setelah surat dimaksud,kami sebagai camat berkoordinasi dengan UPIKA sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya TRANTIBUM,sehingga kami turun bersama ke Karya Indah untuk memediasi antara Pelapor dengan Pengelola Usaha bertempat di Aula kantor desa Karya Indah,pada kesempatan itu Pengelola usaha tidak mau hadir pada pertemuan tersebut kemudian alah hasil kami sepakat memutuskan untuk mendatangi Kedai Tuaknya.

 

Pada pertemuan tersebut hadir Syawir Kabid Penegak PERDA dari Satpol PP, Zaid sebagai Kabid Intel Kesbangpol dan juga turut hadir salah satu Intel Kodim.

 

Dari giat mendatangi usaha kedai Tuak itu juga tidak mendapatkan hasil karena pengelola menolak menandatangani menghentikan aktivitas menjual Tuaknya,

Pengelola Kedai Tuak malah meminta kami untuk menunggu di kedainya,karena Pengelola mau berkomunikasi dulu dengan Larshen Yunus sebagai kuasa hukumnya.”menengar itu kami sebagai Forkopimda dan UPIKA kecamatan juga menolak untuk menunggu kemudian akhirnya kami bubar.

 

Selanjutnya berselang beberapa hari kemudian setelah pertemuan tersebut masuk lagi telpon dari Sekjen LMB bahwasannya mereka mengganggap Pemda tidak mampu menyelesaikan persoalan tersebut,singkat cerita ibu Kapolsek menelpon kami sebagai camat,berkoordinasi terkait hal tersebut akhirnya diputuskan untuk melakukan upaya penertiban Lapak Tuak dimaksud yang dilaksanakan sekitar Pukul 19.30 Wib,kegiatan tersebut, berlangsung lancar kemudian ironisnya esok harinya muncul berita yang memberitakan Camat Tapung.”Tandas Sofiandi,SE.ME sambil tersenyum.(SB)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *