Setres Narkoba Berhasil Amankan Seorang Bandar Narkoba Dan Barang Bukti Seberat 8,41 Gram

OKU BATURAJA,kpksigap.com
RIAN ARISKA,31 tahun,Dusun IV RT/002 – RW/004 Desa Saung Naga,Kecamatan Peninjauan,Kabupaten OKU, Provinsi Sumatera Selatan.

Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan tim satres Narkoba,
1 (Satu) buah kotak permen warna putih berisikan 20 (Dua puluh) bungkus plastik klip bening masing – masing bungkus didalamnya berisikan kristal – kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto  8,41 (delapan koma empat satu)gram, dan 3 (Tiga) butir pil diduga narkotika jenis ekstasi logo kepala singa warna coklat dengan berat bruto 0,92 (nol koma sembilan dua).

1 (Satu) buah kotak kacamata didalamnya berisikan 1 (Satu) bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan daun – daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,86 (nol koma delapan enam), 1 (Satu) buah timbangan digital merk “Digital Scale”, 1 (Satu) bal plastik klip bening, 1 (Satu) buah skop plastik.

1 (Satu) Helai celana jeans panjang warna biru merk “Wincer 1971”.
1 (Satu) unit Handphone merk Samsung A34 warna hitam.

Pada hari sabtu tanggal 29 Juni 2024 Sekira Pukul 14:30 Wib di Dusun IV RT/002 – RW/004 Desa Saung Naga,Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU,Provinsi Sumatera Selatan.

Unit Satres Narkoba POLRES OKU,Polda Sumsel,telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama RIAN ARISKA.

Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Kepala Desa setempat ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah kotak permen warna putih berisikan 20 (Dua puluh) bungkus plastik klip bening masing – masing bungkus didalamnya berisikan kristal – kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto  8,41 (delapan koma empat satu) gram, 3 (Tiga) butir pil diduga narkotika jenis ekstasi dengan logo kepala singa warna coklat dengan berat bruto 0,92 (nol koma sembilan dua), 1 (Satu) buah kotak kacamata didalamnya berisikan 1 (Satu) bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan daun – daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,86 (nol koma delapan enam), 1 (Satu) buah timbangan digital merk “Digital Scale”, 1 (Satu) bal plastik klip bening, 1 (Satu) buah skop plastik, 1 (Satu) Helai celana jeans panjang warna biru merk “Wincer 1971”, 1 (Satu) unit Handphone merk Samsung A34 warna hitam ditemukan didalam rumah tersangka dan diakui milik tersangka. Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut, Rian Ariska dinyatakan status sebagai “BANDAR”.

(RED – KPK sigap saripudin )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *