GUNUNGSITOLI, –kpksigap.com Handoko, Senior Manager PT PLN Nusantara Power UP Belawan, menegaskan bahwa tidak ada rencana relokasi Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) 25 MW dari Nias ke Sulawesi dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT Perusahaan Listrik Negara (persero) tahun 2021-2030.
Penegasan ini disampaikan saat menerima aksi demonstrasi Aliansi Nias Terang di kantor PLN UP3 Gunungsitoli pada Selasa (6/8/2024) siang.
Menurut Handoko, RUPTL yang telah ditetapkan memuat berbagai rencana dan strategi pengembangan sektor kelistrikan yang sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masing-masing wilayah.
“Berdasarkan RUPTL tahun 2021-2030, tidak ada relokasi PLTG,” jelasnya sambil disambut teriakan Merdeka oleh ratusan demostran.
Sebelumnya, pimpinan aksi dari Aliansi Nias Terang Tolak pemindahan PLTG 25 MW keluar pulau Nias, Darwis Zendrato, dalam orasinya menyampaikan bahwa pihaknya menolak dengan keras pemindahan PLTG 25 MW dari Nias ke Sulawesi.
- Dia juga mengharapkan agar PLN tidak mengorbankan masyarakat Nias akibat kebijakan sepihak PLN, karena PLTG dimaksud merupakan aset vital dalam menyuplai energi listrik di kepulauan Nias.
Selain itu, Ketua LSM Gempita kepulauan Nias, Sabarman Zalukhu, dalam orasinya menyesali adanya rencana Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo untuk merelokasi PLTG dari Nias ke Sulawesi.
“Apakah kebijakan relokasi PLTG ini telah tertuang dalam RUPTL 2021-2030?” tanya Sabarman.
Untuk itu, Sabarman Zalukhu meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dan Menteri BUMN, Erick Thohir untuk mencopot Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, karena membuat kebijakan sepihak tentang rencana relokasi PLTG.
(KPK SIGAP – DanZ)