Selebgram Ditangkap karena Promosi Situs Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara

Sukabumi – Dua selebgram perempuan ditangkap oleh Polres Sukabumi setelah keduanya terbukti mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram mereka.

Mereka diketahui rutin mengunggah iklan judi setiap hari sebagai bagian dari kontrak kerja sama dengan admin situs judi.

“Kami menerima bayaran Rp 1 juta per bulan untuk setiap promosi yang kami lakukan,” ungkap salah satu pelaku saat diinterogasi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menegaskan bahwa kedua selebgram ini menerima instruksi langsung dari admin situs judi online untuk memposting iklan secara teratur.

“Mereka diharuskan mengunggah iklan judi minimal dua kali sehari. Setiap hari, mereka menerima materi iklan sekitar pukul 00.30 WIB dan mengunggah ulang setelah 12 jam,” jelasnya dalam konferensi pers di Polres Sukabumi.

Samian melanjutkan, kedua pelaku telah terlibat dalam kontrak ini selama tiga bulan, dengan aktivitas promosi yang berlangsung selama lima bulan terakhir.

“Setiap bulan, mereka dibayar melalui e-money yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui salah satu pelaku memiliki sekitar 3.000 pengikut di Instagram, sementara yang lainnya memiliki lebih dari 16.000 pengikut.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa telepon genggam, tangkapan layar iklan judi, dan riwayat percakapan di WhatsApp dengan admin situs judi,” papar Kapolres.

“Mereka menyadari kesalahan yang telah dilakukan. Kami menangkap mereka tanpa perlawanan saat sedang beraktivitas,” tegas Samian.

Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kedua pelaku dapat terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 1 miliar.

Samian juga memberikan peringatan kepada masyarakat tentang bahaya judi online.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi segala bentuk promosi judi online. Ini bukan hanya masalah hukum, tapi juga moral,” katanya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melacak jejak admin situs judi yang mengoordinasi promosi tersebut.

“Admin situs ini terakhir aktif sebelum akses situsnya ditutup, dan kami masih terus melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak lain yang terlibat,” tutup Kapolres.

Editor: Mega

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *